PKS Minta Publik Kawal Revisi UU ITE

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 24 Februari 2021
PKS Minta Publik Kawal Revisi UU ITE

Legislator DPR RI F-PKS, Mardani Ali Sera. Foto: pks.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 tentang penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi hal itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

Baca Juga

Rencana Revisi UU ITE, Pemidanaan Bagi Aktivis yang Kritis Harus Dihentikan

"Karena itu, dalam revisi UU ITE, publik harus terus mengawal. Poin demi poin dari SE ini perlu dicermati dengan serius agar Polri dapat bertindak professional dan adil," kata Mardani dalam keterangannya, Rabu (24/2).

Pengambilan keputusan, kata Mardani juga harus dilakukan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada. Ia menilai, SE tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Masih banyak problem mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE ini.

"Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan, sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian. Jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru," ujarnya.

Mardani Ali Sera
Politikus PKS Mardani Ali Sera (Fotografer : Djo, Aziz/ PKSFoto)

Anggota Komisi II DPR ini menegaskan, komitmen politik harus dijunjung tinggi dalam penerapannya.
Ealuasi berkala juga perlu dilakukan, mengingat kemampuan membedakan mana kritik dan mana ujaran kebencian sangat diperlukan.

"Kuncinya ada di level memutuskan, apakah dijadikan perkara atau tidak," imbuh Mardani.

Mardani melanjutkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan salah satu faktor penyebab anjloknya Indeks Demokrasi Indonesia.

"Ini kian diperparah karena ada kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial," ujarnya.

Apalagi, lanjut Mardani, Survei Indikator Politik Indonesia pada September 2020 menyatakan, 69,6% responden sangat setuju dengan pendapat bahwa masyarakat makin takut untuk menyampaikan pendapat.

"Segera Revisi UU ITE merupakan jawabannya. UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat efektif untuk melakukan kriminalisasi. Tidak hanya soal hukum, UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat," tutup Mardani. (Pon)

Baca Juga

Pimpinan DPR Nilai Pemerintah Perlu Memasukkan Revisi UU ITE ke Prolegnas 2021

#Mardani Ali Sera #Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #UU ITE #Revisi UU ITE
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Pemerintah perlu segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam basis data BKN guna mempercepat proses administrasi penyerapan formasi ASN secara sistematis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Timor Leste Resmi Gabung ASEAN, DPR: Kerja Sama Regional Makin Kuat, Indonesia di Garis Depan
Ketua BKSAP DPR menilai bergabungnya Timor Leste ke ASEAN sebagai momentum penting bagi penguatan solidaritas dan integrasi kawasan Asia Tenggara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Timor Leste Resmi Gabung ASEAN, DPR: Kerja Sama Regional Makin Kuat, Indonesia di Garis Depan
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD
Usulan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2026
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD
Indonesia
PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif
Rakyat Indonesia, terutama generasi muda, adalah kelompok yang cerdas dan punya kepekaan terhadap situasi yang terjadi
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 05 Agustus 2025
PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif
Indonesia
Geger Bendera Bajak Laut One Piece Jelang HUT RI, Mardani: Nikmati Saja
Rakyat itu cerdas dan punya hati
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Agustus 2025
Geger Bendera Bajak Laut One Piece Jelang HUT RI, Mardani: Nikmati Saja
Indonesia
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Selain itu, pemisahan pemilu juga dinilai akan memperkuat otonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Bagikan