Merahputih.com - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Netty Prasetiyani menegaskan sudah seharusnya pemerintah mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS ini mengutip laporan WHO yang menyebut 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol selama tahun 2016. Angka ini setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol. Oleh karena itu, jika ingin rakyat selamat, aturan tersebut memang harus dicabut.
Baca Juga:
"Apa jadinya jika pemerintah justru melegalkan investasi industri miras yang jelas buruk untuk kesehatan dan haram pula buat umat Islam yang mayoritas di negeri ini,” kata istri mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Herryawan ini dalam keterangannya, Rabu (3/3).
Ia menegaskan kebijakan memasukkan miras dalam daftar positif investasi akan membahayakan rakyat.
Menurut Netty, aturan tersebut tidak layak diberlakukan karena bertentangan juga dengan kampanye gerakan masyarakat sehat yang dilakukan Kemenkes.
“Jadi aneh kan jika malah dilegalkan dan didorong investasi industrinya,” kata Anggota Komisi IX DPR RI ini yang salah satu mitra kerjanya adalah Kementerian Kesehatan.
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual Miras Demi Kas Negara
Netty meminta Pemerintah agar melakukan kajian, penelitian dan meminta masukan dari pihak terkait sebelum membuat kebijakan agar tidak kontra produktif dan menimbulkan kegaduhan publik.
"Jika pola komunikasi publik semacam ini terus dilakukan pemerintah, jangan salahkan masyarakat jika mengabaikan pemerintah,” tandasnya. (Knu)