Pj Heru Serahkan Raperda APBD Tahun 2024 Rp 81,58 Triliun ke DPRD
Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/10). (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada pimpinan DPRD DKI dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).
Raperda tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani yang menjadi pimpinan rapat paripurna, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya Misan Samsuri.
Dalam pidatonya, Heru menyampaikan ucapan terima kasih, khususnya kepada pimpinan dan anggota Banggar yang telah membahas dan menyepakati penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga:
Politisi PDIP Interupsi ke Heru Budi yang Belum Realisasikan Gaji PJLP UMP 2023
"Adapun total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang eksekutif ajukan sebesar Rp 81,58 triliun atau naik sebesar 2,58 persen dari Rancangan Perubahan APBD TA 2023 yang telah disepakati eksekutif dan legislatif pada tanggal 27 September 2023 dengan total nilai sebesar Rp 79,53 triliun," kata Heru.
Selanjutnya, Heru menerangkan, kebijakan umum dalam Rancangan APBD meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Kebijakan Pendapatan Daerah diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, serta Dana Perimbangan.
Sedangkan kebijakan Belanja Daerah, kata Heru, ditujukan untuk mendorong implementasi strategi dan arah kebijakan pembangunan, serta memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai perundang-undangan.
Baca Juga:
Pj Heru Gerah Ada Keluarga ASN DKI Minta Jabatan
Selain itu, kebijakan Belanja Daerah juga ditujukan untuk mengedepankan belanja terkait dengan:
- Pembangunan infrastruktur dan layanan dasar perkotaan, terutama untuk penanggulangan banjir, penanganan kemacetan, dan penanganan sampah;
- Peningkatan kesempatan kerja dan adaptabilitas tenaga kerja;
- Pertumbuhan ekonomi dan sektor usaha;
- Pemulihan ekosistem kota dan implementasi pembangunan rendah karbon;
- Pengurangan ketimpangan sosial melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberian jaminan perlindungan sosial;
- Peningkatan aksesibilitas dan kemudahan layanan masyarakat;
- Peningkatan kualitas dan harapan hidup.
Belanja Daerah juga diarahkan untuk memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk subsidi pelayanan publik, hibah sesuai peraturan, bantuan sosial bagi komunitas sosial tertentu, dan bantuan keuangan bagi pemerintah daerah lainnya.
"Kebijakan belanja pada APBD TA 2024 diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan implementasi money follow priority program," ujar Heru.
Pada Pembiayaan Daerah, Sumber Penerimaan Pembiayaan pada Tahun 2024 berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 dan Penerimaan Pinjaman Daerah. Pengeluaran Pembiayaan akan dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) dan Pembayaran Pokok Utang.
"Demikian penyampaian garis besar Raperda APBD DKI tahun 2024. Saya berharap penjelasan ini dapat membantu pembahasan pada rapat komisi, sehingga dewan dan eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan Perda tentang APBD DKI tahun 2024 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama," tegas Heru. (Asp)
Baca Juga:
DPRD DKI Desak Pj Heru Lunasi Ijazah Siswa yang Tertahan di Sekolah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game
Dewan Golkar DKI Duga Ada Mafia dalam Penyaluran Pangan Murah