Pj Heru Serahkan Raperda APBD Tahun 2024 Rp 81,58 Triliun ke DPRD

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 05 Oktober 2023
Pj Heru Serahkan Raperda APBD Tahun 2024 Rp 81,58 Triliun ke DPRD

Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/10). (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada pimpinan DPRD DKI dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).

Raperda tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani yang menjadi pimpinan rapat paripurna, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya Misan Samsuri.

Dalam pidatonya, Heru menyampaikan ucapan terima kasih, khususnya kepada pimpinan dan anggota Banggar yang telah membahas dan menyepakati penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:

Politisi PDIP Interupsi ke Heru Budi yang Belum Realisasikan Gaji PJLP UMP 2023

"Adapun total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang eksekutif ajukan sebesar Rp 81,58 triliun atau naik sebesar 2,58 persen dari Rancangan Perubahan APBD TA 2023 yang telah disepakati eksekutif dan legislatif pada tanggal 27 September 2023 dengan total nilai sebesar Rp 79,53 triliun," kata Heru.

Selanjutnya, Heru menerangkan, kebijakan umum dalam Rancangan APBD meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Kebijakan Pendapatan Daerah diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, serta Dana Perimbangan.

Sedangkan kebijakan Belanja Daerah, kata Heru, ditujukan untuk mendorong implementasi strategi dan arah kebijakan pembangunan, serta memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai perundang-undangan.

Baca Juga:

Pj Heru Gerah Ada Keluarga ASN DKI Minta Jabatan

Selain itu, kebijakan Belanja Daerah juga ditujukan untuk mengedepankan belanja terkait dengan:

- Pembangunan infrastruktur dan layanan dasar perkotaan, terutama untuk penanggulangan banjir, penanganan kemacetan, dan penanganan sampah;

- Peningkatan kesempatan kerja dan adaptabilitas tenaga kerja;

- Pertumbuhan ekonomi dan sektor usaha;

- Pemulihan ekosistem kota dan implementasi pembangunan rendah karbon;

- Pengurangan ketimpangan sosial melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberian jaminan perlindungan sosial;

- Peningkatan aksesibilitas dan kemudahan layanan masyarakat;

- Peningkatan kualitas dan harapan hidup.

Belanja Daerah juga diarahkan untuk memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk subsidi pelayanan publik, hibah sesuai peraturan, bantuan sosial bagi komunitas sosial tertentu, dan bantuan keuangan bagi pemerintah daerah lainnya.

"Kebijakan belanja pada APBD TA 2024 diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan implementasi money follow priority program," ujar Heru.

Pada Pembiayaan Daerah, Sumber Penerimaan Pembiayaan pada Tahun 2024 berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 dan Penerimaan Pinjaman Daerah. Pengeluaran Pembiayaan akan dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) dan Pembayaran Pokok Utang.

"Demikian penyampaian garis besar Raperda APBD DKI tahun 2024. Saya berharap penjelasan ini dapat membantu pembahasan pada rapat komisi, sehingga dewan dan eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan Perda tentang APBD DKI tahun 2024 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama," tegas Heru. (Asp)

Baca Juga:

DPRD DKI Desak Pj Heru Lunasi Ijazah Siswa yang Tertahan di Sekolah

#DPRD DKI Jakarta #APBD DKI #Heru Budi Hartono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perubahan APBD DKI 2026 Disepakati Rp79,56 Triliun, Layanan Dasar Tetap Dijaga
DPRD DKI dan TAPD menyepakati Perubahan APBD 2026 sebesar Rp 79,56 triliun. Layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan bansos tetap dijaga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Perubahan APBD DKI 2026 Disepakati Rp79,56 Triliun, Layanan Dasar Tetap Dijaga
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
Pramono: Pembangunan LRT Manggarai-Dukuh Atas Dimulai Paling Lambat Januari 2027
Gubernur DKI Pramono Anung menargetkan pembangunan LRT Manggarai-Dukuh Atas dimulai Januari 2027 dan rampung pada Agustus 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Pramono: Pembangunan LRT Manggarai-Dukuh Atas Dimulai Paling Lambat Januari 2027
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
JITEX 2026 akan berlangsung pada 16–19 September 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran.
Yusuf Abdillah - Selasa, 01 September 2026
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Bagikan