Pimpinan KPK Tanggapi Santai Soal Pelaporan ke Bareskrim
Para pimpinan KPK bersama Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sepekan terakhir dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Agus dilaporkan oleh Aktivis Gerakan Penyelamat Harta Negara, Madun Hariyadi karena diduga melakukan korupsi pengadaan barang IT di KPK senila Rp 7,8 miliar.
Sedangkan Saut, dilaporkan oleh seseorang bernama Sandi Kurniawan karena diduga membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Di sela menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi III DPR, Kejaksaan Agung dan Polri, kedua pimpinan KPK itu menanggapi santai atas pelaporan tersebut.
Agus justru mempertanyakan keabsahan laporan Madun. Pasalnya, hingga kini belum ada panggilan dari kepolisian atas laporan tersebut.
"Nanti teman-teman di Bareskrim lihat, apakah laporan itu kuat atau sumir. Belum ada panggilan kepada saya," kata Agus saat hadir di Komisi III DPR, Senin (16/10).
Hal senada disampaikan Saut. Dia menanggapi santai meskipun Sandi melaporkannya karena dituding melanggar Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 421 KUHP
"Ya, gak apa. Itu check and balance, semua harus di-check balance," kata Saut yang juga hadir dalam rapat koordinasi tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa ada laporan yang dilayangkan kepada para pimpinan KPK di saat lembaga antirasuah tengah mengusut kasus-kasus besar bukanlah hal baru.
"Sejak awal, KPK punya sejarah panjang mengenai hal-hal seperti itu. Jadi, kami akan tetap fokus pada pelaksanaan tugas utama yang diberikan kepada KPK," kata Febri. (Pon)
Baca berita terkait KPK lain di: Kewenangan Pemberantasan Korupsi Bisa Dikembalikan ke Polri dan Kejaksaan, Jika ...
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji