Kewenangan Pemberantasan Korupsi Bisa Dikembalikan ke Polri dan Kejaksaan, Jika ...

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 16 Oktober 2017
Kewenangan Pemberantasan Korupsi Bisa Dikembalikan ke Polri dan Kejaksaan, Jika ...

Para pimpinan KPK bersama Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR hari ini menggelar Rapat Koordinasi bersama pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, kemudian Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M Prasetyo. Salah satu agenda rapat tersebut untuk membahas evaluasi penanganan korupsi selama 15 tahun terakhir.

Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman di awal rapat sempat ‎menyinggung sejarah dibentuk KPK pada 2002 silam. Menurut dia, KPK lahir lantaran ‎kepolisian dan kejaksaan pada saat itu tidak dapat diandalkan untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

"Sebab, kedua institusi ini (kepolisian dan kejaksaan) mengalami permasalahan karena menjadi alat orba," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senin (16/10).

Benny menjelaskan, saat itu kebutuhan akan pemberantasan korupsi s‎angat mendesak. Namun ironis, kepolisian dan kejaksaan belum siap. Sehingga berdasarkan amanat reformasi dibentuklah KPK dengan kewenangan-kewenangan tertentu dalam pemberantasan korupsi.

"Maka kita lihat setelah 15 tahun berlalu, kepolisian dan kejaksaan melakukan reformasi ke dalam. Mengapa direformasi? Tujuannya agar kedua lembaga ini menjadi institusi yang kuat dan kredibel dalam criminali justice system," katanya.

Karena itu, menurut Benny, apabila kepolisian dan kejaksaan dianggap sudah cukup siap untuk melakukan pemberantasan korupsi, maka tugas dan kewenangan yang selama ini 'dititipkan' ke KPK dapat dikembalikan ke dua lembaga penegak hukum tersebut.

"Inilah kenapa di UU KPK tugasnya itu melakukan koordinasi dan supervisi. Ini ceritanya kenapa ada pasal ini. Jadi, ini sejarahnya. Ini kami angkat kembali untuk ‎merumuskan pembahasan panjang di Panitia Khusus," ‎tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait KPK lain di: Komisi III Pertanyakan Fungsi Pencegahan, Ini Jawaban Pimpinan KPK

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri usai OTT Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK mengimbau Bupati Kuansing Suhardirman Amby dan Sekda Zulkarnain segera menyerahkan diri usai OTT dugaan suap jual beli jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri usai OTT Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Ungkap OTT di Kuansing Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda, Bupati Masih Diburu
KPK mengungkap OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekda. Bupati dan Sekda Kuansing masih dalam pencarian.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
KPK Ungkap OTT di Kuansing Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda, Bupati Masih Diburu
Indonesia
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
KPK kembali lakukan OTT ke-14 tahun 2026 di Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak 10 orang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
Indonesia
Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Tampak Lebih Kurus
Dito datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Tampak Lebih Kurus
Indonesia
Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Ketum PP, Japto Soerjosoemarno, kembali diperiksa KPK dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Hentikan Kasus Korupsi MBG karena Dibekingi Pejabat
KPK dilaporkan menghentikan kasus korupsi MBG karena dibekingi pejabat. Lalu, apakah informasi ini bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Hentikan Kasus Korupsi MBG karena Dibekingi Pejabat
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
KPK meminta RS Polri segera melakukan tindakan medis terhadap Yaqut Cholil Qoumas, agar proses hukum dugaan korupsi kuota haji dapat kembali berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Bagikan