Kewenangan Pemberantasan Korupsi Bisa Dikembalikan ke Polri dan Kejaksaan, Jika ...

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 16 Oktober 2017
Kewenangan Pemberantasan Korupsi Bisa Dikembalikan ke Polri dan Kejaksaan, Jika ...

Para pimpinan KPK bersama Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR hari ini menggelar Rapat Koordinasi bersama pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, kemudian Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M Prasetyo. Salah satu agenda rapat tersebut untuk membahas evaluasi penanganan korupsi selama 15 tahun terakhir.

Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman di awal rapat sempat ‎menyinggung sejarah dibentuk KPK pada 2002 silam. Menurut dia, KPK lahir lantaran ‎kepolisian dan kejaksaan pada saat itu tidak dapat diandalkan untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

"Sebab, kedua institusi ini (kepolisian dan kejaksaan) mengalami permasalahan karena menjadi alat orba," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senin (16/10).

Benny menjelaskan, saat itu kebutuhan akan pemberantasan korupsi s‎angat mendesak. Namun ironis, kepolisian dan kejaksaan belum siap. Sehingga berdasarkan amanat reformasi dibentuklah KPK dengan kewenangan-kewenangan tertentu dalam pemberantasan korupsi.

"Maka kita lihat setelah 15 tahun berlalu, kepolisian dan kejaksaan melakukan reformasi ke dalam. Mengapa direformasi? Tujuannya agar kedua lembaga ini menjadi institusi yang kuat dan kredibel dalam criminali justice system," katanya.

Karena itu, menurut Benny, apabila kepolisian dan kejaksaan dianggap sudah cukup siap untuk melakukan pemberantasan korupsi, maka tugas dan kewenangan yang selama ini 'dititipkan' ke KPK dapat dikembalikan ke dua lembaga penegak hukum tersebut.

"Inilah kenapa di UU KPK tugasnya itu melakukan koordinasi dan supervisi. Ini ceritanya kenapa ada pasal ini. Jadi, ini sejarahnya. Ini kami angkat kembali untuk ‎merumuskan pembahasan panjang di Panitia Khusus," ‎tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait KPK lain di: Komisi III Pertanyakan Fungsi Pencegahan, Ini Jawaban Pimpinan KPK

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Indonesia
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Indonesia
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
KPK amankan 14 orang termasuk Sestama BNPB dalam OTT korupsi pengadaan barang dan dana bencana. Simak fakta lengkap dan respons BNPB di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bagikan