Pimpinan KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Bertentangan dengan UU
Logo KPK. (Antara Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Pernyataan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan yang meminta
polisi, hakim, dan jaksa tidak boleh dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hal yang disampaikan Arteria bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sebab, pasal tersebut mencantumkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).
"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan Pasal 11 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 (UU KPK)," kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/11).
Baca Juga:
Ketua KPK: Kepala Daerah Jangan Khianati Amanah Rakyat
Menurut Ghufron, beleid tersebut tidak membatasi KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.
"Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," tegas dia.
Sebelumnya, Arteria Dahlan mengatakan, kegiatan OTT seharusnya tidak dilakukan terutama kepada para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa.
Baca Juga:
Periksa Amran Sulaiman, KPK Dalami Kepemilikan Tambang Nikel di Konawe Utara
"Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11).
Arteria menegaskan, gagasannya tersebut bukan karena dirinya pro atau mendukung koruptor. Namun, dia berpendapat karena para penegak hukum merupakan simbol negara. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Utara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
OTT Bupati Ponorogo & Gubernur Riau Cermin Darurat Korupsi Daerah, Prabowo Didesak Ambil Langkah Radikal