Pimpinan KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Bertentangan dengan UU
Logo KPK. (Antara Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Pernyataan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan yang meminta
polisi, hakim, dan jaksa tidak boleh dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hal yang disampaikan Arteria bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sebab, pasal tersebut mencantumkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).
"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan Pasal 11 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 (UU KPK)," kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/11).
Baca Juga:
Ketua KPK: Kepala Daerah Jangan Khianati Amanah Rakyat
Menurut Ghufron, beleid tersebut tidak membatasi KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.
"Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," tegas dia.
Sebelumnya, Arteria Dahlan mengatakan, kegiatan OTT seharusnya tidak dilakukan terutama kepada para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa.
Baca Juga:
Periksa Amran Sulaiman, KPK Dalami Kepemilikan Tambang Nikel di Konawe Utara
"Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11).
Arteria menegaskan, gagasannya tersebut bukan karena dirinya pro atau mendukung koruptor. Namun, dia berpendapat karena para penegak hukum merupakan simbol negara. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Utara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati