Ketua KPK: Kepala Daerah Jangan Khianati Amanah Rakyat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 November 2021
Ketua KPK: Kepala Daerah Jangan Khianati Amanah Rakyat

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers terkait dengan penetapan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka. ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banyak kepala daerah terjerat korupsi akhirnya harus berurusan dengan KPK dan berakhir di penjara. Terakhir, KPK menahan Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Abdul Wahid dalam dugaan suap serta gratifikasi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar jangan mengkhianati amanah rakyat.

"KPK berharap kepala daerah sebagai penyelenggara negara tentu sudah mendapatkan pendapatan sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. Jadi, kami minta para kepala daerah merupakan pilihan rakyat jangan khianati amanah rakyat, jangan pernah melakukan korupsi," kata Firli saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11).

Baca Juga:

Periksa Amran Sulaiman, KPK Dalami Kepemilikan Tambang Nikel di Konawe Utara

Hal itu dikatakannya saat jumpa pers penetapan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022 dan gratifikasi.

KPK memastikan akan menindak jika ada kepala daerah yang melakukan korupsi.

"Karena kalau anda melakukan korupsi pasti akan dimintakan pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan undang-undang dan pasti kami akan ungkap perbuatan tindak pidana korupsinya," kata Firli.

Baca Juga:

KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Utara

Lebih lanjut, ia mengatakan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tentu akan berpengaruh terhadap kualitas dari barang dan jasa maupun pekerjaan yang akan dikerjakan.

"Tentu pula akan merugikan keuangan negara dan juga akan merugikan kepentingan masyarakat luas," ujar Firli.

Oleh karena itu, kata dia, KPK terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar menjalankan amanah dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

"Karena anda adalah dipilih oleh rakyat. Jangan pernah korupsi dan jangan pernah khianati amanah rakyat. Marilah kita berkarya untuk bangsa untuk kesejahteraan Indonesia, Indonesia bebas dari korupsi bukan hanya mimpi tetapi itu adalah cita-cita segenap anak bangsa dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote," ucap Firli, dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Aksi Kapolsek Setiabudi Evakuasi Balita yang Dibawa Pendemo di Gedung KPK

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Bagikan