Pimpinan KPK Sarankan Semua Pelaku Tindak Pidana Tidak Boleh Nyaleg

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Juli 2018
Pimpinan KPK Sarankan Semua Pelaku Tindak Pidana Tidak Boleh Nyaleg

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota telah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM dalam berita negara.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, tak pantas bila narapidana kasus korupsi dan kasus-kasus lainnya menjadi wakil rakyat, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

"Namanya perwakilan rakyat, kamu mau engga punya wakil yang engga bener? Ya jangan dong," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/7) malam.

Bahkan, nantan staf ahli Kapolri Bidang Sosial Politik ini menyarankan semua pelaku tindak pidana dilarang mendaftar sebagai bakal calon legislatif.

Logo KPU
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Foto/kpu-karangasemkab.go.id)

"Kalau kata saya ya semua tindak pidana ya tidak boleh. Pelaku tindak pidana menjadi wakilnya kamu disana (parlemen) mau ngga? Kan ngga mau juga," ujar dia.

Basaria mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan kajian terkait partai politik yang salah satu poinnya adalah tentang kaderisasi anggota partai politik. Berkaca dari kajian itu, Basaria meminta parpol melakukan perbaikan dalam hal kaderisasi.

"Jadi memang harusnya yang di kader itu adalah orang-orang yang baik yang tidak terlibat dengan korupsi salah satunya," ucap Basaria.

Lembaga antirasuah, lanjut Basaria, juga siap memberikan daftar nama para pelaku kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah kepada KPU.

Penyerahan nama-nama koruptor itu dalam rangka membantu KPU dalam menyeleksi para pihak yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"Belum sih (KPU meminta daftar nama koruptor), tapi kita pasti kasih daftar koruptor itu," tutur Basaria.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan di gedung KPK Jakarta (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya bakal menolak jika partai politik mendaftarkan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Hal itu dilakukan sebagai penerapan Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 yang memuat larangan bagi eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bacaleg.

Menurut Hasyim, pihaknya mengantisipasi parpol mendaftarkan eks koruptor menjadi bakal calon legislatif dengan berkoordinasi kepada sejumlah lembaga.

"Misalkan tentang status bekas narapidana KPU bisa berkoordinasi dengan lembaga penegakkan hukum bisa kepada pengadilan bisa kepada MA, kepolisian, kejaksaan, KPK, ya itu informasi yang akurat," kata Hasyim.

KPU membuka pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2019 pada 4-17 Juli. Partai politik mendaftakan bacaleg sesuai dengan tingkatan.

Bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota. Kemudian, bacaleg DPRD provinsi didaftarkan pleh pengurus parpol tingkat provinsi. Sementara itu, bacaleg DPR diajukan pengurus parpol tingkat pusat ke KPU pusat.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bahas RKUHP, Pimpinan KPK Temui Jokowi di Istana Bogor Siang Ini

#Basaria Panjaitan #KPK #PKPU #Pendaftaran Caleg 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK sebagai saksi kasus Rita Widyasari. Ia ditanya soal honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Bagikan