Pimpinan KPK Sarankan Semua Pelaku Tindak Pidana Tidak Boleh Nyaleg

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Juli 2018
Pimpinan KPK Sarankan Semua Pelaku Tindak Pidana Tidak Boleh Nyaleg

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota telah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM dalam berita negara.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, tak pantas bila narapidana kasus korupsi dan kasus-kasus lainnya menjadi wakil rakyat, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

"Namanya perwakilan rakyat, kamu mau engga punya wakil yang engga bener? Ya jangan dong," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/7) malam.

Bahkan, nantan staf ahli Kapolri Bidang Sosial Politik ini menyarankan semua pelaku tindak pidana dilarang mendaftar sebagai bakal calon legislatif.

Logo KPU
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Foto/kpu-karangasemkab.go.id)

"Kalau kata saya ya semua tindak pidana ya tidak boleh. Pelaku tindak pidana menjadi wakilnya kamu disana (parlemen) mau ngga? Kan ngga mau juga," ujar dia.

Basaria mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan kajian terkait partai politik yang salah satu poinnya adalah tentang kaderisasi anggota partai politik. Berkaca dari kajian itu, Basaria meminta parpol melakukan perbaikan dalam hal kaderisasi.

"Jadi memang harusnya yang di kader itu adalah orang-orang yang baik yang tidak terlibat dengan korupsi salah satunya," ucap Basaria.

Lembaga antirasuah, lanjut Basaria, juga siap memberikan daftar nama para pelaku kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah kepada KPU.

Penyerahan nama-nama koruptor itu dalam rangka membantu KPU dalam menyeleksi para pihak yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"Belum sih (KPU meminta daftar nama koruptor), tapi kita pasti kasih daftar koruptor itu," tutur Basaria.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan di gedung KPK Jakarta (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya bakal menolak jika partai politik mendaftarkan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Hal itu dilakukan sebagai penerapan Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 yang memuat larangan bagi eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bacaleg.

Menurut Hasyim, pihaknya mengantisipasi parpol mendaftarkan eks koruptor menjadi bakal calon legislatif dengan berkoordinasi kepada sejumlah lembaga.

"Misalkan tentang status bekas narapidana KPU bisa berkoordinasi dengan lembaga penegakkan hukum bisa kepada pengadilan bisa kepada MA, kepolisian, kejaksaan, KPK, ya itu informasi yang akurat," kata Hasyim.

KPU membuka pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2019 pada 4-17 Juli. Partai politik mendaftakan bacaleg sesuai dengan tingkatan.

Bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota. Kemudian, bacaleg DPRD provinsi didaftarkan pleh pengurus parpol tingkat provinsi. Sementara itu, bacaleg DPR diajukan pengurus parpol tingkat pusat ke KPU pusat.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bahas RKUHP, Pimpinan KPK Temui Jokowi di Istana Bogor Siang Ini

#Basaria Panjaitan #KPK #PKPU #Pendaftaran Caleg 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Bagikan