Pilkada Serentak di Tengah Pandemi COVID-19, Politik Uang Subur atau Hilang?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 24 Juli 2020
Pilkada Serentak  di Tengah Pandemi COVID-19, Politik Uang Subur atau Hilang?

Seorang mahasiswi menyosialisasikan tolak politik uang di salah satu kampus di Tanjungpinang (Nikolas Panama)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengkhawatirkan maraknya politik uang saat Pilkada 2020. Salah satu akar masalah dari politik uang adalah persoalan ekonomi.

"Ini tantangan berat bagi kita di dalam Pilkada 2020, apakah politik uang ini akan semakin subur, atau politik uang ini bisa berkurang, sangat tergantung pada bagaimana masyarakat memaknai pilkada di tengah pandemi COVID-19,” ungkap Dewi dalam keteranganya yang dikutip di Jakarta, Jumat (24/7).

Baca Juga:

Politik Uang Bakal Makin Marak saat Pilkada Serentak

Koordinator Divisi Penindakan ini menjelaskan analisisnya terhadap norma politik uang dalam undang-undang.

Dia menerangkan bahwa pengaturan politik uang dalam Undang-Undang Pilkada sesungguhnya lebih tegas dan aplikatif daripada Undang-Undang Pemilu.

Alasannya, lanjut Dewi, antara lain pengaturan subyek setiap orang dapat lebih menjangkau terhadap pelaku politik uang.

Sementara subyek seperti pelaksana kampanye, peserta kampanye, tim kampanye, petugas kampanye sangat terbatasi dan menyulitkan dalam pembuktian.

Hal ini mengingat harus memastikan terdaftar tidaknya subyek ke KPU sesuai tingkatan.

Selanjutnya, pengaturan dalam pilkada tidak membagi bagi perbuatan dalam tahapan tertentu (kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara).

Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)

Pembatasan tahapan akan mempengaruhi proses penanganan pelanggaran, karena bila terjadi diluar tahapan yang disebut UU, maka perbuatan itu tidak bisa diproses.

"Sehingga dapat mengganggu tahapan lain seperti politik uang yang terjadi pada masa rekapitulasi penghitungan perolehan suara,” jelasnya.

Dewi menjelaskan politik uang sangat berpotensi merusak kemurnian pelaksanaan hak pilih. Pelaku politik uang harus dijerat sanksi yang lebih berat agar menimbulkan efek jera.

“Memang salah satu politik hukum pidana kita di pilkada ini ingin memberikan efek jera terhadap pelaku politik uang makanya pengaturan subyek, penghilangan pengaturan di setiap tahapan dan juga sanksi yang berat diharapkan bisa memberikan efek jera pada Pilkada 2020,” kata perempuan asal Palu itu.

Baca Juga:

Politik Uang dan Ujaran Kebencian di Pilkada Serentak 2020 Bakal Dipidana

Dalam pilkada, penerima uang atau materi lainnya juga bisa dijerat sanksi pidana, sementara dalam pemilu hanya pemberi yang bisa dijerat.

"Sehingga akan memberikan kewaspadaan kepada masyarakat kita tidak menerima politik uang,” jelas dia.

Maka dari itu, Dewi mengharapkan peran serta masyarakat, insan akademis dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya dari politik uang. (Knu)

Baca Juga:

Empat Tahapan dalam Pilkada Serentak 2020 Buka Celah Politik Uang

#Politik Uang #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
Bawaslu DKI menangani 12 laporan pilkada, mulai dari politik uang hingga SARA. Laporan itu berasal dari masyarakat.
Soffi Amira - Jumat, 06 Desember 2024
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
Bagikan