Merahputih.com - Pengamat Politik Ujang Komaruddin menilai, penyelenggaraan Pilkada 2020 pada Desember nanti perlu dipertimbangkan. Pasalnya, pandemi COVID-19 belum diketahui sampai kapan akan berakhir.
“Apa benar-benar sudah melewati masa krisis dari COVID-19, atau malah ada gelombang kedua,” kata Ujang kepada wartawan, Kamis (30/4).
Jika hari pemilihan digelar pada Desember 2020 artinya tahapan yang terhenti sudah harus dimulai kembali pada Juni atau menunda selama 3 bulan, sementara saat ini kondisi pandemi masih menunjukkan tren kenaikan kasus positif.
Baca Juga
Dengan memulai tahapan pada saat masa krisis bahkan ketika belum mencapai fase puncak pandemi COVID-19. Maka akan sangat berisiko untuk keselamatan baik penyelenggara, peserta pilkada maupun masyarakat pada umumnya.
Karena pada beberapa tahapan pilkada akan melibatkan interaksi tatap muka banyak orang, semakin banyak interaksi sosial dalam tahapan pemilu tentunya akan meningkatkan risiko penularan
Selanjutnya, memulai tahapan tergesa-gesa juga berpotensi akan membuat ketidaksiapan sistem dan metode penyelenggaraan yang tepat untuk dipakai pada masa pandemi.
“Penting sekali mengkaji mekanisme, metode dan sistem seperti apa yang tepat kalau menyelenggarakan pemilu ketika pandemi, semuanya tentu harus diselaraskan dengan protokol kesehatan,” imbuh pengajar di Universitas Al Azhar ini.
Tak hanya metode penyelenggaraan pilkada, namun tentunya juga perlu memikirkan kesiapan anggaran apalagi biaya pilkada diyakini akan membengkak karena harus menyediakan standar keamanan kesehatan dari risiko penularan COVID-19.
“Seperti yang kita tahu, pemerintah tentu anggarannya fokus penanganan COVID-19. Oleh karena itu, apakah cukup hanya menunda 3 bulan, menurut saya sebaiknya pilkada pada pertengahan atau akhir 2021 saja, sehingga penyelenggara bisa memikirkan metode terbaik dan pemerintah tidak terbebani anggarannya,” tutup Ujang
Sementara, ?? Pemerintah diminta menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai dasar hukum penundaan Pilkada 2020. Sebab, belum ada payung hukum yang jelas soal tahapan Pilkada 2020 yang sudah ditunda hampir dua bulan.
"Kita perlu pastikan supaya landasannya ke depan tidak dipermasalahkan dan landasan ke depan untuk dilanjutkan pilkada ini seperti apa itu harus kokoh dalam perppu yang kita harapkan keluar dalam waktu dekat ini," kata Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay kepada wartawan.
Menurut Hadar, undang-undang Pilkada belum mengatur jelas tentang penundaan Pilkada secara nasional. Penundaan Pilkada juga masih menimbulkan perdebatan lantaran KPU RI belum punya landasan hukum kuat untuk menunda Pilkada secara nasional.
Baca Juga
Hasto Bocorkan Strategi PDIP Capai Target Menang 60 Persen di Pilkada 2020
Maka dari itu, diterbitkannya perppu bisa menjadi solusi. "Makanya salah satu materi yang diusulkan dala Perppu adalah tentang penundaan yang sifatnya nasional secara keseluruhan," kata Hadar.
Perppu Penundaan Pilkada 2020 juga diperlukan agar KPU bisa menyusun peraturan KPU mengenai tahapan Pilkada. KPU masih perlu menyusun PKPU tentang kampanye, PKPU soal pemungutan penghitungan suara, serta PKPU soal rekapitulasi dan penetapan hasil.
"Jadi setelah Perppu ini dikeluarkan KPU akan segera untuk melakukan kegiatan yang lebih pasti," kata Mantan Komisioner KPU itu. (Knu)

