Pihak TPST Bantar Gebang Enggan Disalahkan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 03 November 2015
Pihak TPST Bantar Gebang Enggan Disalahkan

Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10). ( ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Dugaan penyelewengan dana oleh PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, selaku pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang kasusnya sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dibantah oleh kuasa hukum PT Godang tua Jaya.

Menurut kuasa hukum PT Godang Tua Jaya Yusril Ihza Mahendra, pendanaan untuk pengelolaan TPST Bantar Gebang, Bekasi, tidak sesuai dengan proyek finansial. Oleh sebab itu, pihak pengelola TPST enggan disalahkan atas kasus adanya penyelewengan dana yang bernilai Rp400 Miliar.

"Adanya keterlambataan pendanaan karena berbagai masalah seperti, penolakan pengoprasian TPST oleh warga dan sengketa dengan warga atas lahan tempat yang akan dibangunnya fasilitas pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang. Sehingga adanya penundaan kredit pinjaman oleh PT Bank Panin," ujar Yusril Ihza Mahendra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Lebih jauh, Yusril menjelaskan, penyelewengan jumlah sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang jauh dari kesepakatan. Sesuai perjanjian, harusnya jumlah debit sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang menurun setiap tahun. Namun yang terjadi di lapangan, jumlah debit sampah malah bertambah di setiap tahunnya.

"Peningkatan jumlah sampah yang dikirim ini mungkin disebabkan oleh kegagalan Pemerintah DKI untuk mewujudkan pembangunan tempat pengelolaan sampah dalam kota yakni di Sunter, Cakung-Cilincing, Marunda dan Duri Kosambi sehingga akhirnya seluruh sampah di Jakarta dikirim ke TPST Bantar Gebang," tutupnya. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polda Metro Terus Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Bantar Gebang
  2. Ahok Minta Polisi Usut Kasus Penyelewengan Dana Sampah
  3. Dinas Kebersihan DKI: Jika Truk Sampah Langgar Aturan, Hukum Saja
  4. Ahok Tantang Bekasi Tutup Bantargebang
  5. Semua Bantaran Kali di Jakarta Akan Dilintasi kendaraan
#Gubernur Ahok #Gubernur DKI Jakarta #Liputan Khusus #Yusril Ihza Mahendra #TPST BantarGebang
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Gubernur DKI Pramono Anung beri PT Adhi Karya waktu sebulan untuk bongkar tiang monorel mangkrak di Rasuna Said dan Asia Afrika. Jika tidak, DKI turun tangan Januari 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Indonesia
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
Gubernur DKI Pramono Anung membantah isu rumah sakit di Cempaka Putih menolak warga Baduy korban begal. Ia sebut insiden itu hanya kesalahpahaman bahasa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah DKI bertanggung jawab atas korban yang tertimpa pohon tumbang ketika Jakarta diguyur hujan.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Gubernur Jakarta melepas Kontingen DKI Jakarta yang akan berlaga pada POPNAS XVII dan PEPARPENAS XI Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Oktober 2025
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Indonesia
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025
Jakarta Running Festival akan berlangsung pada pada 25 - 26 Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025
Indonesia
Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka
Pramono telah memerintahkan Distamhut DKI Jakarta untuk mencari lahan baru yang bisa dijadikan TPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka
Indonesia
Hari Santri 2025, Gubernur Pramono Anung: Santri Adalah Penjaga Moral dan Motor Peradaban Bangsa
Pramono juga mengapresiasi peran pesantren yang kini aktif menjadi subjek pembangunan ekonomi, bukan hanya penerima bantuan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Hari Santri 2025, Gubernur Pramono Anung: Santri Adalah Penjaga Moral dan Motor Peradaban Bangsa
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Bagikan