Pidana dan Pengembalian Dana Ancam Pendaftar Kartu Prakerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2020
Pidana dan Pengembalian Dana Ancam Pendaftar Kartu Prakerja

pendaftaran kartu prakerja, (prakerja.go.id).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sanksi pidana dan tuntutan ganti kerugian mengancam para pendaftar program kartu prakerja, jika penerima program sengaja memalsu identitas. Manajemen kartu prakerja bakal meminta kejaksan melakukan tuntutan hukum tersebut hal ini tertuang dalam aturan anyar kartu prakerja.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ellen Setiadi, menegaskan, aturan baru terkait sanksi itu diatur Pasal 31D Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Selain itu, dalam aturan baru ini, penerima kartu prakerja yang tidak memenuhi ketentuan, maka mereka wajib mengembalikan insentif dan atau biaya pelatihan kepada negara dan waktu 60 hari. Dan apabila tidak dikembalikan, manajemen bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.

Baca Juga:

Baru 19 Bocah Teridentifikasi Jadi Korban WN Prancis, Polisi Bongkar Kendalanya

Ia menegaskan, jika penerima kartu prakerja sengaja memalsukan identitas, tanpa perlu ditegaskan dalam perpres baru ini, maka penerima itu bisa dijatuhi sanksi pidana karena sudah diatur dalam aturan hukum yang umum.

"Pemalsuan identitas tidak diatur pun di dalam perpres ini tetap berlaku bahwa itu adalah pidana yang sudah berlaku diatur di dalam peraturan undang-undang, kami hanya menegaskan saja," katanya.

Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja. (Foto: prakerja.go.id)

Dalam aturan revisi ini, program diberikan kepada pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja serta peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, kepala desa dan perangkat desa serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD dilarang mengambil program kartu pra kerja.

Baca Juga:

Urai Penumpukan Penumpang KRL, BPTJ Bakal Buka Rute Poin To Poin

#Kartu Prakerja #Pengangguran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Janjikan Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen di 2027, Penganguran Terbuka Bisa Turun
Tingkat pengangguran terbuka (TPT) juga dipatok turun ke kisaran 4,30 hingga 4,87 persen dari target sebelumnya yang berada pada rentang 4,44 hingga 4,96 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Janjikan Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen di 2027, Penganguran Terbuka Bisa Turun
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Pengangguran di Jakarta Tembus 333 Ribu Orang, Lulusan SMA Paling Terdampak
Jumlah pengangguran di Jakarta kini mencapai 333 ribu orang. Lulusan SMA/SMK paling terdampak.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Pengangguran di Jakarta Tembus 333 Ribu Orang, Lulusan SMA Paling Terdampak
Indonesia
Miris! Tiap Tahun Rata-Rata 470 Ribu Lulusan Guru Jadi Pengangguran Terdidik
Kemendiktisaintek mengungkap fakta tiap tahun ada 490 ribu lulusan keguruan, sedangkan pasar pekerjaan yang tersedia hanya 20 ribu guru.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
Miris! Tiap Tahun Rata-Rata 470 Ribu Lulusan Guru Jadi Pengangguran Terdidik
Indonesia
Investasi Capai Rp 498 Trilun di Triwulan 1, Serap 706.569 Tenaga Kerja
Daerah realisasi PMDN dan PMA triwulan I 2026 adalah Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Investasi Capai Rp 498 Trilun di Triwulan 1, Serap 706.569 Tenaga Kerja
Indonesia
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya dapat diberikan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Indonesia
10 Ribu Lulusan SMA dan SMK Mulai Pelatihan Vokasi Nasional, Targetkan 70 Ribu Peserta
Pelatihan vokasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mempercepat penyerapan tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 April 2026
10 Ribu Lulusan SMA dan SMK Mulai Pelatihan Vokasi Nasional, Targetkan 70 Ribu Peserta
Indonesia
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Perusahaan diminta melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui platform KarirHub SIAPKerja, sehingga rekrutmen lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Indonesia
349 Ribu Warga Jakarta Menganggur, PSI Kritik Sistem Pendidikan
PSI menyoroti angka pengangguran di Jakarta naik. Sistem pendidikan pun dianggap makin mengkhawatirkan.
Soffi Amira - Kamis, 02 April 2026
349 Ribu Warga Jakarta Menganggur, PSI Kritik Sistem Pendidikan
Indonesia
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Informasi lebih lengkap mengenai program Pelatihan Vokasi Nasional ini dapat diakses melalui laman skilhub.kemenaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Bagikan