Pidana dan Pengembalian Dana Ancam Pendaftar Kartu Prakerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2020
Pidana dan Pengembalian Dana Ancam Pendaftar Kartu Prakerja

pendaftaran kartu prakerja, (prakerja.go.id).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sanksi pidana dan tuntutan ganti kerugian mengancam para pendaftar program kartu prakerja, jika penerima program sengaja memalsu identitas. Manajemen kartu prakerja bakal meminta kejaksan melakukan tuntutan hukum tersebut hal ini tertuang dalam aturan anyar kartu prakerja.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ellen Setiadi, menegaskan, aturan baru terkait sanksi itu diatur Pasal 31D Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Selain itu, dalam aturan baru ini, penerima kartu prakerja yang tidak memenuhi ketentuan, maka mereka wajib mengembalikan insentif dan atau biaya pelatihan kepada negara dan waktu 60 hari. Dan apabila tidak dikembalikan, manajemen bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.

Baca Juga:

Baru 19 Bocah Teridentifikasi Jadi Korban WN Prancis, Polisi Bongkar Kendalanya

Ia menegaskan, jika penerima kartu prakerja sengaja memalsukan identitas, tanpa perlu ditegaskan dalam perpres baru ini, maka penerima itu bisa dijatuhi sanksi pidana karena sudah diatur dalam aturan hukum yang umum.

"Pemalsuan identitas tidak diatur pun di dalam perpres ini tetap berlaku bahwa itu adalah pidana yang sudah berlaku diatur di dalam peraturan undang-undang, kami hanya menegaskan saja," katanya.

Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja. (Foto: prakerja.go.id)

Dalam aturan revisi ini, program diberikan kepada pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja serta peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, kepala desa dan perangkat desa serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD dilarang mengambil program kartu pra kerja.

Baca Juga:

Urai Penumpukan Penumpang KRL, BPTJ Bakal Buka Rute Poin To Poin

#Kartu Prakerja #Pengangguran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kekurangan Orang, Jepang Bakal Buka Lowongan Bagi Warga Asing Jadi Pekerja Keamanan Swasta
Badan Kepolisian Jepang akan berkonsultasi dengan Kementerian Kehakiman serta Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan mengenai rincian kerangka kerja baru.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Kekurangan Orang, Jepang Bakal Buka Lowongan Bagi Warga Asing Jadi Pekerja Keamanan Swasta
Indonesia
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
pemanfaatan SIAPkerja diharapkan dapat membantu peserta melanjutkan proses pengembangan dirinya setelah mengikuti program penunjang seperti Magang Nasional (MagangHub).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
Indonesia
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Menaker berharap peserta program ini dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan keterampilan, serta memahami lingkungan kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Indonesia
Kabar Gembira! Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 4 Diumumkan 20 Agustus 2026 di Skillhub
Peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya akan mengikuti orientasi peserta dan memulai pelatihan pada 26 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Kabar Gembira! Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 4 Diumumkan 20 Agustus 2026 di Skillhub
Indonesia
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya menyiapkan tenaga kerja siap masuk industri, tetapi juga mencetak masyarakat yang siap menjadi wirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Indonesia
Ini Lapangan Usaha Paling Banyak di Jakarta di Tengah Ketidakpastian Global
Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Jakarta secara keseluruhan pada tahun 2026 berada pada tren positif
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 Agustus 2026
Ini Lapangan Usaha Paling Banyak di Jakarta di Tengah Ketidakpastian Global
Indonesia
Mongolia Buka Lowongan Kerja Bagi WNI, Gaji USD 900 Per Bulan
Peluang kerja di luar negeri saat ini cukup terbuka. Oleh karena itu, masyarakat Jakarta dapat melihat kesempatan tersebut sebagai salah satu alternatif dalam mencari pekerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Mongolia Buka Lowongan Kerja Bagi WNI, Gaji USD 900 Per Bulan
Indonesia
Warga Serbu Informasi Kerja ke Luar Negeri, Cari Kerja di Indonesia Sulit
Persiapan matang dengan mengikuti kursus bahasa Jepang gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Warga Serbu Informasi Kerja ke Luar Negeri, Cari Kerja di Indonesia Sulit
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Indonesia
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Bagikan