Petugas Patwal Arogan Mobil RI 36 Tercatat Sebagai Personel Polda Metro Jaya


Tangkapan layar video yang diunggah pengguna X @Boediantar4 menampilkan iring-iringan kendaraan mobil dinas RI 36. ANTARA/X-@Boediantar4
MerahPutih.com - Petugas patwal (patroli dan pengawalan) mobil berpelat nomor RI 36 yang bertindak arogan menunjuk-nunjuk sopir taksi viral dan di media sosial ternyata anggota Polda Metro Jaya.
Oleh karenanya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyerahkan kepada Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti aksi anak buahnya yang bersikaop arogan saat melakukan tugas pengawalan itu.
"Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti oleh Kasi Pamwal Polda Metro Jaya karena personel adalah anggota Polda Metro Jaya," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, ketika dihubungi awak media di Jakarta, Jumat (10/1).
Baca juga:
Akui Aksi Petugas Patwal Mobil RI 36 Arogan, Korlantas Polri Minta Maaf
Menurut Raden, insiden yang dilakukan petugas patwal itu terjadi pada Rabu (8/1) sore. Dia mengakui tindakan menunjuk-nunjuk tersebut bukanlah perbuatan yang pantas dilakukan petugas patwal.
"Namanya pengawalan, pasti semua dilatih, dites seluruh petugasnya itu. Petugas pengawalan itu tidak boleh menunjuk-nunjuk, arogan seperti itu," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Raden mengakui Korlantas sampai saat ini masih menunggu laporan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya terkait peristiwa aksi arogan petugas patwal itu.
Baca juga:
Meski demikian, dia menyampaikan permintaan maaf atas nama Polri atas tindakan arogan yang dilakukan petugas patwal mobil RI 36.
"Atas tindakan personel tersebut, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu," tandasnya. dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
