Petani Sambut Positif Rencana DPR Tinjau Lapangan Perhutanan Sosial
Petani menyedot air tanah dengan menggunakan mesin pompa untuk mengairi sawahnya, di Desa Asinan, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/9). Foto: Antara
MerahPutih.com - Petani Hutan yang tergabung dalam Sekertariat Bersama Perhutanan Sosial Jawa menyambut positif rencana Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat yang akan meninjau langsung program Perhutanan Sosial. Alasannya, tinjauan ini justru akan membuktikan tudingan program ini merusak hutan sama sekali tidak benar.
"Kami siap, karena petani hanya minta hutan yang gundul atau tutupannya tak sampai 10 persen untuk dikelola," kata Hanafi, salah satu petani Pemalang melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (30/9)
Setelah mendapatkan izin pemanfaatan hutan sampai 35 tahun, petani akan melakukan penanaman dengan pohon yang mempunyai nilai ekonomi. Dengan demikian, hutan akan menjadi lebih hijau dan petani memperoleh penghasilan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan komisinya akan turun lapangan untuk memverifikasi benar atau tidak adanya konflik terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Pernyataan ini disampaikan saar audiensi antara Komisi IV DPR dan petani hutan.
"Karena ada yang menolak namun lebih banyak petani yang menerima aturan ini," kata Yoga, Kamis (28/9) lalu. Verifikasi ini akan mendatangkan petani, Perhutani, pemerintah daerah setempat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktur Yayasan Kehutanan Indonesia Siti Fikriyah mengatakan program Perhutanan Sosial bukanlah bagi-bagi tanah melainkan memberikan kesempatan pada petani penggarap untuk memanfaatkan hutan gundul dengan menanam kembali pohon. Pemberian akses pemanfaatan hutan ini bersyarat, yaitu petani juga bertanggung jawab untuk menghijaukan hutan kembali.
"Kalau hutannya tak jadi, izinnya akan dicabut," kata Fikri. Evaluasi akan dilakukan secara berkala. Lahan hutan yang dimanfaatakan masing-masing petani pun diusahakan mencapai 1 sampai 2 ha per kepala keluarga agar petani memperoleh pendapatan yang berkecukupan.
Sebagai informasi, ada beberapa isi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 Tahun 2017 yang bisa dicermati. Aturan ini memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada petani miskin di kawasan hutan dari praktik hubungan yang tak adil seperti kriminalisasi petani.
Regulasi ini memberikan panduan upaya pemulihan hutan dengan komposisi tanaman. Harus tumbuhan yang bisa menjaga kelestarian hutan tetapi juga mempunyai nilai ekonomi seperti pohon buah, petai, jengkol, atau tanaman lain.
Permenhut 39 Tahun 2017 juga memberikan ruang bagi kelembagaan sekitar hutan, kelompok tani bahkan koperasi. Dengan demikian, masyarakat sekitar hutan dapat diakomodasi. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Rapat Panas di Komisi IV soal Bencana Sumatra, Rahmat Saleh Minta Menhut Raja Juli Mundur dari Jabatan
Raker Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Komisi IV DPR Bahas Material Kayu Pasca Banjir di Sumatera
DPR Soroti Bencana Ekologis, Minta Satgas PKH Berani Ungkap Aktor Besar di Balik Penebangan
Dugaan Kerusakan Alam, DPR Akan Panggil Kemenhut Bahas Banjir dan Longsor di Sumatra Utara
250 Ton Beras Ilegal dari Thailand Masuk Indonesia, Komisi IV DPR Minta Usut Tuntas
KAI Commuter Siapkan Gerbong Khusus untuk Petani dan Pedagang di Rute Merak - Rangkasbitung
Menteri Amran Klaim Petani Muda Hasilkan Pendapatan Rp 20 Juta Per Bulan
Anak Petani Raih Gelar Doktor Disertasi Kupas Sistem Aplikasi SRIKANDI DPR
Wacana Penggabungan Bulog dan Bapanas, Komisi IV DPR: Jangan Sampai Reformasi Kelembagaan Justru Menambah Beban Baru
DPR Soroti Reklamasi Pulau Pari, Berpotensi Rusak Ekosistem Laut dan Ancam Kelestarian Lingkungan