Peta Dukungan DPRD Pada Heru Buat Lanjutkan Jadi Pj Gubernur Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Heru Budi telah mengemban tugas sebagai Pj. Gubernur Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya, fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon pj gubernur kepada presiden melalui Kemendagri.
Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyebut Heru Budi Hartono masih bisa menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta kendati tak diusulkan namanya oleh DPRD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga:
Parpol DKI Telah Usulkan 3 Nama Pj Gubernur, Hanya PDIP yang Sodorkan Heru Budi
"Kemungkinan itu bisa saja. Kalau misalnya nanti Kemendagri atau Presiden mengharapkan perlu adanya tindak lanjut dan tidak ada proses belajar lagi," kata Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak di Gedung DPRD DKI, Jumat (13/9).
Dalam rapat, ada tiga nama teratas Pj Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kemendagri.
Ketiga nama ini yakni Teguh Setyabudi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan perolehan delapan dukungan.
Akmal Malik yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tujuh dukungan, dan Komjen. Pol. Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri dengan tujuh dukungan.
Baca juga:
Heru Budi Serahkan ke DPRD Perihal Usulan Nama Calon Pj Gubernur
Adapun Heru Budi mendapatkan satu dukungan. Selain dia, ada juga Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono (dua dukungan), Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali (satu dukungan), dan Rudy Sufahriadi (satu dukungan).
"Siang ini kami serahkan nama-nama ini ke Kemendagri. Sebenarnya yang menjadi user-nya presiden melalui Kemendagri. Ini sekadar usulan, bisa saja digunakan bisa saja tidak," kata Jhonny. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pilkada Butuh Banyak Uang Memicu Politik Transaksional, Guru Besar STIK Yakin Bakal Ada Ancaman Demokrasi
Tolak Keras Pilkada Lewat DPRD, Gerakan Rakyat: Ini Permufakatan Elit Rampas Kedaulatan
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Pengamat Ungkap Keuntungan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Lebih Irit Anggaran, Minim Gesekan hingga Perkuat Konsolidasi
Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Dukung Pemilihan Langsung oleh Rakyat
Pengamat Ungkap Dampak Kepala Daerah Dipilih DPRD, hanya Partai Penguasa yang Bisa Tentukan Arah dan Picu Kompromi Politik
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
MPR Berikan Sinyal Setujui Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD
Ikuti Jejak Golkar, Gerindra Usulkan Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD
Gerakan Rakyat Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ongkos Politik Jangan Dijadikan Alasan