Pesinetron RR Positif Pakai Sabu-sabu
 Andika Pratama - Selasa, 20 Oktober 2020
Andika Pratama - Selasa, 20 Oktober 2020 
                Ilustrasi sabu-sabu (ANT)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memastikan pesinetron berinisial RR positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari hasil tes urine, yang bersangkutan (RR) positif menggunakan metamfetamin,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (19/10)
Yusri mengatakan RR diringkus petugas pada 15 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB dan saat digeledah polisi menemukan barang sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya.
Baca Juga
Paksa Bawa Pulang Jenazah Dalam Perda Penanganan COVID-19 Disanksi Denda Rp7,5 Juta
“Dari tangan tersangka, tim mengamankan 0,4 gram sabu tiga klip dan alat hisap,” katanya.
Menurut pengakuan RR, dia membeli sabu-sabu tersebut seharga RP400 ribu dari seseorang yang berinisial P.
Yusri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak menghadirkan RR dalam ekspos kasus yang digelar di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantaran yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Kenapa saya tidak hadirkan disini? Karena yang bersangkutan masih 17 tahun lebih, makanya nanti ada pendampingan karena ini anak di bawah umur," ungkapnya dilansir Antara
Selain itu, Yusri juga mengatakan RR sudah lima kali membeli narkotika jenis sabu-sabu. Pihaknya masih masih dalami terus pemasok lainnya.
Saat diperiksa lebih lanjut oleh penyidik, RR mengaku membeli sabu-sabu untuk menguruskan badan. "Keterangan awal untuk membuat badannya kurus," sambungnya
Yusri pun menegaskan tidak ada satupun alasan yang membenarkan penyalahgunaan narkoba dan pihaknya tidak akan segan menindak segala jenis penyalahgunaan narkoba.
"Ini kita kenakan Pasal 114 KUHP ayat 1 sub 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Yusri.
Baca Juga
Antisipasi Demo Rusuh, Polisi Bakal Sebar Spanduk di Pemukiman
Dalam pasal tersebut, pelanggar yang menyalahgunakan narkoba akan diganjar dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Diciduk Polisi Terkait Narkoba, Onad Terakhir Unggah Foto Main Padel Bareng Istri di IG
 
                      Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
 
                      Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
 
                      Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
 
                      Prabowo Ingatkan Bawahanya Jangan Ada Orang Pintar Merasa Bisa Mengakali Rakyat
 
                      Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
 
                      Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
 
                      Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
 
                      Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
 
                      Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
 
                      




