Pesinetron RR Positif Pakai Sabu-sabu


Ilustrasi sabu-sabu (ANT)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memastikan pesinetron berinisial RR positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari hasil tes urine, yang bersangkutan (RR) positif menggunakan metamfetamin,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (19/10)
Yusri mengatakan RR diringkus petugas pada 15 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB dan saat digeledah polisi menemukan barang sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya.
Baca Juga
Paksa Bawa Pulang Jenazah Dalam Perda Penanganan COVID-19 Disanksi Denda Rp7,5 Juta
“Dari tangan tersangka, tim mengamankan 0,4 gram sabu tiga klip dan alat hisap,” katanya.
Menurut pengakuan RR, dia membeli sabu-sabu tersebut seharga RP400 ribu dari seseorang yang berinisial P.
Yusri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak menghadirkan RR dalam ekspos kasus yang digelar di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantaran yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Kenapa saya tidak hadirkan disini? Karena yang bersangkutan masih 17 tahun lebih, makanya nanti ada pendampingan karena ini anak di bawah umur," ungkapnya dilansir Antara
Selain itu, Yusri juga mengatakan RR sudah lima kali membeli narkotika jenis sabu-sabu. Pihaknya masih masih dalami terus pemasok lainnya.
Saat diperiksa lebih lanjut oleh penyidik, RR mengaku membeli sabu-sabu untuk menguruskan badan. "Keterangan awal untuk membuat badannya kurus," sambungnya
Yusri pun menegaskan tidak ada satupun alasan yang membenarkan penyalahgunaan narkoba dan pihaknya tidak akan segan menindak segala jenis penyalahgunaan narkoba.
"Ini kita kenakan Pasal 114 KUHP ayat 1 sub 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Yusri.
Baca Juga
Antisipasi Demo Rusuh, Polisi Bakal Sebar Spanduk di Pemukiman
Dalam pasal tersebut, pelanggar yang menyalahgunakan narkoba akan diganjar dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
