Pesan Prof Jimly untuk Calon Anggota Komnas HAM

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 02 Agustus 2017
Pesan Prof Jimly untuk Calon Anggota Komnas HAM

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komnas HAM Prof Jimly Asshiddiqie. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komnas HAM 2017-2022 Prof Jimly Asshiddiqie meminta kepada 14 kandidat yang telah dinyatakan lulus tahap pansel tidak menyinggung soal kewenangan yang akan dimiliki nantinya.

"Kalau mempersoalkan kewenangan yang diatur undang-undang, sudah jelas lemah. Tapi undang-undangnya kayak gitu," kata Jimly di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Pasalnya, kata dia, yang bertanggung jawab memperbaiki undang-undang tersebut bukan kewenangan Komnas HAM, melainkan pemerintah bersama DPR.

"Jadi, mereka kerja saja memanfaatkan pasal-pasal yang ada," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini mengingatkan, bila komisioner Komnas HAM generasi pertama bisa bekerja efektif, meski eksistensi dan kewenangannya cuma diatur oleh keputusan presiden (Kepres).

"Apalagi sekarang yang ada undang-undangnya. Selemah-lemahnya undang-undang, jauh lebih efektif undang-undang dari keputusan presiden zaman dulu. Jadi, enggak usah berkeluh-kesah tentang kewenangan. Minta kewenangan ditambahi, enggak usah," katanya.

Jimly menyarankan, sebaiknya para calon komisioner nantinya saat bertugas giat berinovasi, meski kewenangannya dianggap lemah sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berinovasi saja dengan kewenangan yang ada. Jadi, dikasih kewenangan sedikit kalau berinovasi, jadi besar dia," tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait Komnas HAM lainnya di: Sebelum Ke DPR, Ini Yang Harus Dilakukan Calon Anggota Komnas HAM

#Jimly Asshiddiqie #Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
Tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri Selesai, Puluhan Peraturan Kapolri Perlu Direvisi,
Opsi-opsi terkait pengaturan kelembagaan Polri akan disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum diputuskan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
Tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri Selesai, Puluhan Peraturan Kapolri Perlu Direvisi,
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Bagikan