MerahPutih.com - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komnas HAM 2017-2022 Prof Jimly Asshiddiqie meminta kepada 14 kandidat yang telah dinyatakan lulus tahap pansel tidak menyinggung soal kewenangan yang akan dimiliki nantinya.
"Kalau mempersoalkan kewenangan yang diatur undang-undang, sudah jelas lemah. Tapi undang-undangnya kayak gitu," kata Jimly di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).
Pasalnya, kata dia, yang bertanggung jawab memperbaiki undang-undang tersebut bukan kewenangan Komnas HAM, melainkan pemerintah bersama DPR.
"Jadi, mereka kerja saja memanfaatkan pasal-pasal yang ada," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini mengingatkan, bila komisioner Komnas HAM generasi pertama bisa bekerja efektif, meski eksistensi dan kewenangannya cuma diatur oleh keputusan presiden (Kepres).
"Apalagi sekarang yang ada undang-undangnya. Selemah-lemahnya undang-undang, jauh lebih efektif undang-undang dari keputusan presiden zaman dulu. Jadi, enggak usah berkeluh-kesah tentang kewenangan. Minta kewenangan ditambahi, enggak usah," katanya.
Jimly menyarankan, sebaiknya para calon komisioner nantinya saat bertugas giat berinovasi, meski kewenangannya dianggap lemah sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berinovasi saja dengan kewenangan yang ada. Jadi, dikasih kewenangan sedikit kalau berinovasi, jadi besar dia," tandasnya. (Pon)
Baca berita terkait Komnas HAM lainnya di: Sebelum Ke DPR, Ini Yang Harus Dilakukan Calon Anggota Komnas HAM