Pesan Ical untuk Ketum Golkar Terkait Keputusan MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 21 Agustus 2024
Pesan Ical untuk Ketum Golkar Terkait Keputusan MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada

Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie berpesan pada Ketua Umum yang baru. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia akan ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar definitif hari ini Rabu (21/8). Proses ini berlangsung pada hari kedua Musyawarah Nasional (Munas) Golkar XI Tahun 2024.

Setelah itu, Ketum Bahlil akan menyusun pengurusan baru organisasi Partai Golkar periode 2024-2029.

Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie meminta pimpinan Golkar baru untuk mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah.

Sebabnya, Ical, panggilan Aburizal Bakrie menilai, putusan MK bisa menyebabkan partai politik mengusung pasangan calon (paslon) sendiri.

"Saya ingin berpesan kepada ketua umum yang baru, mengenai satu keputusan dari MK yang dilakukan. Keputusan MK itu akan menyebabkan bahwa partai-partai, termasuk Partai Golkar bisa mencalonkan sendiri," kata Ical di Munas Golkar XI Tahun 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Baca juga:

PDIP Kawal Ketat Rencana Mengutak-Atik Putusan MK oleh Baleg dan Pemerintah

Kendati demikian, Ical meminta pimpinan Partai Golkar mempelajari dan mendengarkan usulan dari daerah. Ia meminta pengurus yang baru bisa membina dan melobi agar Golkar menang Pilkada 2024.

"Nah ini mohon dipelajari dan mohon Bapak Ketum dan pengurus yang akan datang bisa melakukan satu mendengarkan dengan baik usulan-usulan dari daerah, membina, kemudian melakukan suatu negosiasi-negosiasi agar Partai Golkar memenangkan paling banyak pada pilkada yang akan datang ini," paparnya.

Menurutnya, Golkar perlu berembuk dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Dengan demikian, ia percaya akan bisa menghasilkan yang baik.

"Tentu kita harus melihat bagaimana kita berunding bersama KIM. Namun demikian, kami harapkan bahwa kita atau pengurus yang akan datang dapat membela mati-matian Partai Golkar ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi yang baik," urai Ical.

Baca juga:

MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Akan Berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah

"Saya kira dengan pengertian dan negosiasi yang baik kita bisa berhasil lebih baik lagi ke depan," tutupnya menyambungkan. (Asp)

#Aburizal Bakrie #Partai Golkar #Mahkamah Konstitusi #Pilkada 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Memperjuangkan keadilan harus dengan cara adil, memperjuangkan demokrasi harus dengan cara demokratis
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Indonesia
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
Framing negatif terhadap Pak Bahlil Lahadalia sudah tidak diinspirasi oleh nilai-nilai Pancasila
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
Berita Foto
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia didampingi Sekjen Partai Golkar M Sarmudji dan jajaran pengurus DPP Partai Golkar menyerahkan secara simbolis 610 ribu paket sembako di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Indonesia
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Setiap bangsa besar menghargai para pendirinya, pemimpinnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Bagikan