Pesan Ical untuk Ketum Golkar Terkait Keputusan MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada
Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie berpesan pada Ketua Umum yang baru. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia akan ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar definitif hari ini Rabu (21/8). Proses ini berlangsung pada hari kedua Musyawarah Nasional (Munas) Golkar XI Tahun 2024.
Setelah itu, Ketum Bahlil akan menyusun pengurusan baru organisasi Partai Golkar periode 2024-2029.
Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie meminta pimpinan Golkar baru untuk mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah.
Sebabnya, Ical, panggilan Aburizal Bakrie menilai, putusan MK bisa menyebabkan partai politik mengusung pasangan calon (paslon) sendiri.
"Saya ingin berpesan kepada ketua umum yang baru, mengenai satu keputusan dari MK yang dilakukan. Keputusan MK itu akan menyebabkan bahwa partai-partai, termasuk Partai Golkar bisa mencalonkan sendiri," kata Ical di Munas Golkar XI Tahun 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Baca juga:
PDIP Kawal Ketat Rencana Mengutak-Atik Putusan MK oleh Baleg dan Pemerintah
Kendati demikian, Ical meminta pimpinan Partai Golkar mempelajari dan mendengarkan usulan dari daerah. Ia meminta pengurus yang baru bisa membina dan melobi agar Golkar menang Pilkada 2024.
"Nah ini mohon dipelajari dan mohon Bapak Ketum dan pengurus yang akan datang bisa melakukan satu mendengarkan dengan baik usulan-usulan dari daerah, membina, kemudian melakukan suatu negosiasi-negosiasi agar Partai Golkar memenangkan paling banyak pada pilkada yang akan datang ini," paparnya.
Menurutnya, Golkar perlu berembuk dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Dengan demikian, ia percaya akan bisa menghasilkan yang baik.
"Tentu kita harus melihat bagaimana kita berunding bersama KIM. Namun demikian, kami harapkan bahwa kita atau pengurus yang akan datang dapat membela mati-matian Partai Golkar ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi yang baik," urai Ical.
Baca juga:
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Akan Berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah
"Saya kira dengan pengertian dan negosiasi yang baik kita bisa berhasil lebih baik lagi ke depan," tutupnya menyambungkan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal