Pertama Kali, Pemerintah Raup Rp97 Miliar Dari Pajak Digital
Ilustrasi belanja online. (Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah menerima pembayaran pertama dari pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) barang atau jasa dari perusahaan subyek pajak luar negeri (SPLN). Jumlahnya mencapai Rp97 miliar.
"Enam pemungut pajak yang kita tunjuk sudah melakukan penyetoran PPN pada September ini. Sudah kita terima setorannya sekitar Rp97 miliar," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Keenam perusahaan SPLN tersebut adalah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB yang telah ditunjuk pada tahap pertama.
Baca Juga:
Terbukti, Milenial dan Gen Z Peduli Wujudkan Dunia Lebih Baik
Ia berharap, jumlah perusahaan SPLN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat terus bertambah dalam rangka memaksimalkan penerimaan negara. Saat ini, pemerintah telah menunjuk 30 perusahaan lainnya yaitu Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, dan Amazon.com Services LLC.
Kemudian juga Audible Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd.
Sementara untuk tahap ketiga, perusahaan yang ditunjuk meliputi LinkedIn Singapore Pte Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte Ltd, dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd.
Selanjutnya, Skype Communications SARL,Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.
Suryo menambahkan, untuk tahap keempat DJP turut menunjuk delapan perusahaan SPLN sebagai pemungut PPN yaitu Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, To The New Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan Nexmo Inc.
"Ini yang kami lakukan untuk memperluas siapa pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Ke depan kami harapkan ini akan terus bertambah," tegasnya.
Baca Juga:
Kelompok Masyarakat Ini Dapat Prioritas Vaksin COVID-19
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun