Persoalan yang Dihadapi Pelaku UMKM Ekonomi Kreatif
Presiden Jokowi didampingi Mendag dan Seskab mencoba produk sebuah waralaba usai membuka Pameran Waralaba dan UKM Indonesia 2016, di JCC, Jakarta, Jumat (25/11) pagi. (Foto: OJI/Humas)
MerahPutih.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor ekonomi kreatif saat ini dinilai masih terhambat permasalahan pemodalan dan pemasaran yang membuat mereka tidak bisa berkembang hingga ke tingkat global.
"Persoalan yang dihadapi mengerucut kepada dua hal, yaitu pemasaran dan pemodalan," kata Deputi Bidang Akses Pemodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Fadjar Hutomo di Jakarta, Jumat (20/4).
Menurut Fadjar Hutomo, sebagaimana dilansir Antara, dua hal tersebut merupakan faktor yang terkait erat seperti "arus bolak balik" dalam listrik.
Hal itu, ujar dia, karena untuk melakukan pemasaran yang gencar memerlukan modal yang tidak sedikit, sedangkan untuk mendapatkan akses pemodalan biasanya lembaga keuangan seperti perbankan melihat apakah ada pasar potensial yang dimiliki oleh usaha tersebut.
Direktur Pengembangan Pasar Luar Negeri Bekraf Bonifasius Pudjianto menginkan para pelaku usaha sektor kreatif di dalam negeri dapat melakukan "branding" dengan baik sehingga tidak hanya memiliki pasar di dalam negeri tetapi juga luar negeri.
Apalagi, lanjutnya, Bekraf saat ini sedang gencar mendorong agar ekonomi kreatif dapat menjadi kekuatan perekonomian Indonesia pada masa depan sehingga diharapkan produk lokal anak bangsa dan bisa merambah mancanegara.
Lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan, wacana penurunan pajak UMKM apbila direalisasikan maka berpotensi untuk meningkatkan pendapatan domestik bruto (PDB) nasional.
"Peningkatan jumlah PDB disebabkan oleh semakin banyaknya UMKM yang membayar pajak," kata Peneliti CIPS Novani Karina Saputri.
Menurut Novani, penurunan tarif pajak menjadi 0,5 persen akan menjadi insentif yang cukup efektif untuk pelaku UMKM karena penurunan terbilang ini cukup besar.
Penurunan pajak dibayar ini akan meningkatkan keuntungan bersih sekaligus meningkatkan kemampuan berusaha UMKM sehingga daya saing UMKM akan menjadi lebih baik.
"Insentif yang demikian ini juga diharapkan bisa mendorong terciptanya semakin banyak UMKM di Indonesia. Dengan tarif pajak yang tidak memberatkan, diharapkan semakin banyak orang mau menjalankan UMKM dan berwirausaha," ucapnya.
Selain itu, ujar dia, para pelaku UMKM juga secara tidak langsung akan didorong untuk menjalankan pembukuan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Novani menambahkan, sistem pembebanan pajak atas omzet masih menjadi hal yang berat bagi wajib pajak, terutama untuk UMKM yang baru memulai bisnis.
Hal tersebut, lanjutnya, banyak biaya produksi, biaya usaha lainnya dan kebutuhan pribadi pelaku usaha yang harus dikeluarkan sehingga keuntungan yang diperoleh tidak cukup mendorong pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Keseruan Fun Mini Soccer Konten Kreator Dukung Jersey Produk UMKM Lokal
Biaya Admin E-Commerce Bagi UMKM Bakal Diatur, Dilarang Juga Utamakan Produk Impor
Rakernas I PDIP: Prananda Prabowo Gagas Balai Kreasi untuk Berdayakan UMKM Lokal
TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Cak Imin Nilai Bisa Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
200 Ribu UMKM Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan
Produk Sabun Batang Indonesia Jadi Favorit Buat Bingkisan di Taiwan
Libur Nataru, UMKM di Stasiun Solo Dapatkan Ruang Pamer di UMKM Fest 2025
Penjual Thrifting Diklaim Setuju Ganti ke Produk Lokal, Barang Impor China Juga Bakal Dibatasi
22 UMKM Pilihan akan Manjakan Pencinta Burung dan 'Foodies', Siap Goyang Lidah Warga Jaksel