Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Persoalan yang Dihadapi Pelaku UMKM Ekonomi Kreatif

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 21 April 2018
Persoalan yang Dihadapi Pelaku UMKM Ekonomi Kreatif

Presiden Jokowi didampingi Mendag dan Seskab mencoba produk sebuah waralaba usai membuka Pameran Waralaba dan UKM Indonesia 2016, di JCC, Jakarta, Jumat (25/11) pagi. (Foto: OJI/Humas)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor ekonomi kreatif saat ini dinilai masih terhambat permasalahan pemodalan dan pemasaran yang membuat mereka tidak bisa berkembang hingga ke tingkat global.

"Persoalan yang dihadapi mengerucut kepada dua hal, yaitu pemasaran dan pemodalan," kata Deputi Bidang Akses Pemodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Fadjar Hutomo di Jakarta, Jumat (20/4).

Menurut Fadjar Hutomo, sebagaimana dilansir Antara, dua hal tersebut merupakan faktor yang terkait erat seperti "arus bolak balik" dalam listrik.

Hal itu, ujar dia, karena untuk melakukan pemasaran yang gencar memerlukan modal yang tidak sedikit, sedangkan untuk mendapatkan akses pemodalan biasanya lembaga keuangan seperti perbankan melihat apakah ada pasar potensial yang dimiliki oleh usaha tersebut.

UMKM. Foto: ist

Direktur Pengembangan Pasar Luar Negeri Bekraf Bonifasius Pudjianto menginkan para pelaku usaha sektor kreatif di dalam negeri dapat melakukan "branding" dengan baik sehingga tidak hanya memiliki pasar di dalam negeri tetapi juga luar negeri.

Apalagi, lanjutnya, Bekraf saat ini sedang gencar mendorong agar ekonomi kreatif dapat menjadi kekuatan perekonomian Indonesia pada masa depan sehingga diharapkan produk lokal anak bangsa dan bisa merambah mancanegara.

Lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan, wacana penurunan pajak UMKM apbila direalisasikan maka berpotensi untuk meningkatkan pendapatan domestik bruto (PDB) nasional.

"Peningkatan jumlah PDB disebabkan oleh semakin banyaknya UMKM yang membayar pajak," kata Peneliti CIPS Novani Karina Saputri.

Menurut Novani, penurunan tarif pajak menjadi 0,5 persen akan menjadi insentif yang cukup efektif untuk pelaku UMKM karena penurunan terbilang ini cukup besar.

UMKM Bandung. Foto: cibeunyingkidul.bandung.go.id

Penurunan pajak dibayar ini akan meningkatkan keuntungan bersih sekaligus meningkatkan kemampuan berusaha UMKM sehingga daya saing UMKM akan menjadi lebih baik.

"Insentif yang demikian ini juga diharapkan bisa mendorong terciptanya semakin banyak UMKM di Indonesia. Dengan tarif pajak yang tidak memberatkan, diharapkan semakin banyak orang mau menjalankan UMKM dan berwirausaha," ucapnya.

Selain itu, ujar dia, para pelaku UMKM juga secara tidak langsung akan didorong untuk menjalankan pembukuan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Novani menambahkan, sistem pembebanan pajak atas omzet masih menjadi hal yang berat bagi wajib pajak, terutama untuk UMKM yang baru memulai bisnis.

Hal tersebut, lanjutnya, banyak biaya produksi, biaya usaha lainnya dan kebutuhan pribadi pelaku usaha yang harus dikeluarkan sehingga keuntungan yang diperoleh tidak cukup mendorong pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. (*)

#UMKM #Bekraf
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
Investasi Aplikasi di Indonesia Capai Rp 54,18 Triliun, Ekonomi Digital Berkembang Pesat
Indonesia tidak kekurangan ide, Indonesia tidak kekurangan talenta, Indonesia juga tidak kekurangan kreatifitas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Investasi Aplikasi di Indonesia Capai Rp 54,18 Triliun, Ekonomi Digital Berkembang Pesat
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Bagikan