Persoalan yang Dihadapi Pelaku UMKM Ekonomi Kreatif


Presiden Jokowi didampingi Mendag dan Seskab mencoba produk sebuah waralaba usai membuka Pameran Waralaba dan UKM Indonesia 2016, di JCC, Jakarta, Jumat (25/11) pagi. (Foto: OJI/Humas)
MerahPutih.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor ekonomi kreatif saat ini dinilai masih terhambat permasalahan pemodalan dan pemasaran yang membuat mereka tidak bisa berkembang hingga ke tingkat global.
"Persoalan yang dihadapi mengerucut kepada dua hal, yaitu pemasaran dan pemodalan," kata Deputi Bidang Akses Pemodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Fadjar Hutomo di Jakarta, Jumat (20/4).
Menurut Fadjar Hutomo, sebagaimana dilansir Antara, dua hal tersebut merupakan faktor yang terkait erat seperti "arus bolak balik" dalam listrik.
Hal itu, ujar dia, karena untuk melakukan pemasaran yang gencar memerlukan modal yang tidak sedikit, sedangkan untuk mendapatkan akses pemodalan biasanya lembaga keuangan seperti perbankan melihat apakah ada pasar potensial yang dimiliki oleh usaha tersebut.

Direktur Pengembangan Pasar Luar Negeri Bekraf Bonifasius Pudjianto menginkan para pelaku usaha sektor kreatif di dalam negeri dapat melakukan "branding" dengan baik sehingga tidak hanya memiliki pasar di dalam negeri tetapi juga luar negeri.
Apalagi, lanjutnya, Bekraf saat ini sedang gencar mendorong agar ekonomi kreatif dapat menjadi kekuatan perekonomian Indonesia pada masa depan sehingga diharapkan produk lokal anak bangsa dan bisa merambah mancanegara.
Lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan, wacana penurunan pajak UMKM apbila direalisasikan maka berpotensi untuk meningkatkan pendapatan domestik bruto (PDB) nasional.
"Peningkatan jumlah PDB disebabkan oleh semakin banyaknya UMKM yang membayar pajak," kata Peneliti CIPS Novani Karina Saputri.
Menurut Novani, penurunan tarif pajak menjadi 0,5 persen akan menjadi insentif yang cukup efektif untuk pelaku UMKM karena penurunan terbilang ini cukup besar.

Penurunan pajak dibayar ini akan meningkatkan keuntungan bersih sekaligus meningkatkan kemampuan berusaha UMKM sehingga daya saing UMKM akan menjadi lebih baik.
"Insentif yang demikian ini juga diharapkan bisa mendorong terciptanya semakin banyak UMKM di Indonesia. Dengan tarif pajak yang tidak memberatkan, diharapkan semakin banyak orang mau menjalankan UMKM dan berwirausaha," ucapnya.
Selain itu, ujar dia, para pelaku UMKM juga secara tidak langsung akan didorong untuk menjalankan pembukuan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Novani menambahkan, sistem pembebanan pajak atas omzet masih menjadi hal yang berat bagi wajib pajak, terutama untuk UMKM yang baru memulai bisnis.
Hal tersebut, lanjutnya, banyak biaya produksi, biaya usaha lainnya dan kebutuhan pribadi pelaku usaha yang harus dikeluarkan sehingga keuntungan yang diperoleh tidak cukup mendorong pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun

Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan

UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jeritan UMKM di District Blok M, Harga Sewa Naik Langsung Bikin Tenant Cabut

Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja

UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang

Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal

Jualan Live Streaming Platform Digital Jadi Andalan Industri Konveksi Rumahan
