Mantan Anggota DPR Kritik Perppu Jokowi Soal COVID-19
Presiden Joko Widodo berbicara dalam rapat membahas Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19 melalui telekonferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3/2020). (Biro Pers Istana)
MerahPutih.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan kembali menuai kritik.
Mantan anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menilai Perppu tersebut berpotensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara. Seharusnya, pemerintah cukup mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang dinilai lebih efektif karena negara harus hadir melindungi warganya.
Baca Juga:
"Sudah menggambarkan pokok persoalan dari Perppu ini. Amanah dari konstitusi kita, hadirnya negara dan pemerintah itu untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia," kata Ahmad Yani dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (11/4).
Ahmad Yani mengaku khawatir dengan Perppu tersebut. Pasalnya, dalam Perppu itu terdapat klausul "kebal hukum" anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam hal ini Menteri Keuangan dan pegawainya, sekretariat KSSK dan anggotanya, termasuk Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS.
Menurutnya, Perppu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara seharusnya tidak ada lagi. Hal ini lantaran DPR pernah menolak Perppu sejenis yang diterbitkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2008 mengenai Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Ahmad Yani mengaku tak ingin skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah kembali terulang. Seperti halnya Perppu nomor 1/2020, BLBI dan Century juga menggunakan dalih serupa, yakni kebijakan yang tidak bisa dituntut.
"Century, alhamdulillah oleh DPR 2004-2009 Perppu ditolak. DPR ajukan hak angket, hasil dari hak angket itu terjadi pelanggaran sana sini. Mereka yang ambil jalan pintas," ujarnya.
Baca Juga:
Telegram Kapolri Soal Penegakan Hukum COVID-19 Dianggap Memperburuk Suasana
Atas dasar itu, kata eks politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, jangan sampai pejabat negara dalam hal ini pemerintah memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk mengelabui rakyat dan menjadikan keterpurukan ekonomi sebagai dalil.
"Akal-akalan Perppu, jalan karpet merah untuk merampok uang negara. Kita punya sejarah bagaimana merampok uang negara dengan policy. Pemerintah dalam hal ini kabinet memanfaatkan corona untuk menutupi tata kelola keuangan kita yang tidak bagus dan prudent dan tidak bertanggung jawab" tegas dia. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
Ketum Projo Budi Arie Komentari Polemik Utang Kereta Whoosh Sudutkan Jokowi, Singgung Proyeknya Berguna bagi Masyarakat
Budi Arie Temui Jokowi di Solo, Sebut Cuma Kirim Undangan Kongres Projo
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Jokowi Doakan Prabowo di Hari Ultah, Diberi Kekuatan dalam Emban Amanat Besar
Ultah Ke-74 Prabowo Dapat Kado Spesial Berupa Pujian 'Manis' dari Jokowi di UGM!
Kumpulkan Pengurus DPP PSI di Bali, Jokowi Ngaku hanya Beri Arahan Kerja Politik