Mantan Anggota DPR Kritik Perppu Jokowi Soal COVID-19

Presiden Joko Widodo berbicara dalam rapat membahas Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19 melalui telekonferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3/2020). (Biro Pers Istana)
MerahPutih.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan kembali menuai kritik.
Mantan anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menilai Perppu tersebut berpotensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara. Seharusnya, pemerintah cukup mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang dinilai lebih efektif karena negara harus hadir melindungi warganya.
Baca Juga:
"Sudah menggambarkan pokok persoalan dari Perppu ini. Amanah dari konstitusi kita, hadirnya negara dan pemerintah itu untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia," kata Ahmad Yani dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (11/4).
Ahmad Yani mengaku khawatir dengan Perppu tersebut. Pasalnya, dalam Perppu itu terdapat klausul "kebal hukum" anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam hal ini Menteri Keuangan dan pegawainya, sekretariat KSSK dan anggotanya, termasuk Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS.

Menurutnya, Perppu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara seharusnya tidak ada lagi. Hal ini lantaran DPR pernah menolak Perppu sejenis yang diterbitkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2008 mengenai Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Ahmad Yani mengaku tak ingin skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah kembali terulang. Seperti halnya Perppu nomor 1/2020, BLBI dan Century juga menggunakan dalih serupa, yakni kebijakan yang tidak bisa dituntut.
"Century, alhamdulillah oleh DPR 2004-2009 Perppu ditolak. DPR ajukan hak angket, hasil dari hak angket itu terjadi pelanggaran sana sini. Mereka yang ambil jalan pintas," ujarnya.
Baca Juga:
Telegram Kapolri Soal Penegakan Hukum COVID-19 Dianggap Memperburuk Suasana
Atas dasar itu, kata eks politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, jangan sampai pejabat negara dalam hal ini pemerintah memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk mengelabui rakyat dan menjadikan keterpurukan ekonomi sebagai dalil.
"Akal-akalan Perppu, jalan karpet merah untuk merampok uang negara. Kita punya sejarah bagaimana merampok uang negara dengan policy. Pemerintah dalam hal ini kabinet memanfaatkan corona untuk menutupi tata kelola keuangan kita yang tidak bagus dan prudent dan tidak bertanggung jawab" tegas dia. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
![[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden](https://img.merahputih.com/media/81/ed/30/81ed30ad0f5892b91b8c4738235cd38a_182x135.png)
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
