Telegram Kapolri Soal Penegakan Hukum COVID-19 Dianggap Memperburuk Suasana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 06 April 2020
Telegram Kapolri Soal Penegakan Hukum COVID-19 Dianggap Memperburuk Suasana

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Amnesty Internasional mengkritik diterbitkannya surat telegram Kapolri tentang pedoman pelaksanaan tugas fungsi reserse kriminal (reskrim) terkait kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukumnya selama masa pandemik COVID-19.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aturan tersebut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan kepolisian dan penegak hukum untuk bersikap represif.

Baca Juga:

Masyarakat yang Lakukan Isolasi Mandiri Harus Lapor Puskesmas

Padahal di tengah kesusahan akibat situasi darurat kesehatan saat ini, warga seharusnya lebih dilindungi.

Atas nama penghinaan presiden dan pejabat negara, telegram itu berpotensi memicu pelanggaran kemerdekaan berpendapat, yang juga dijamin oleh peraturan internal Kapolri sebelumnya.

"Amnesty mendesak pihak berwenang untuk menarik surat telegram tersebut," kata Usman dalam keterangannya, Senin (6/4)

Ia melanjutkan, telegram itu bertentangan dengan rencana pemerintah untuk membebaskan 30 ribu tahanan demi menekan angka penyebaran COVID-19 di penjara.

"Ini akan memperburuk situasi penjara yang sudah sesak dan tidak higienis, apalagi ketika wabah ini belum berhasil dikendalikan," jelas Usman.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (ANTARA/ HO-Polri)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (ANTARA/ HO-Polri)

"Telegram itu justru akan berpotensi meningkatkan jumlah orang yang masuk penjara atas tuduhan penyebaran berita palsu dan penghinaan terhadap presiden maupun pejabat negara," tambah Usman.

Usman melihat, dalam masa wabah COVID-19, banyak lapisan masyarakat merasa dirugikan, termasuk oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang sejak awal mengabaikan dampak negatif penyebaran wabah.

Pelaksanaan telegram itu akan membuat banyak orang yang semula berniat memberi pendapat, justru takut bersuara karena ancaman hukuman.

"Tanpa saran dan kritik, pemerintah akan semakin kesulitan untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki dalam menangani wabah," terang Usman.

Amnesty juga mendesak pemerintah untuk segera merevisi dan menghapus aturan-aturan yang dapat mengancam kebebasan berekspresi.

"Terutama pasal-pasal karet yang terdapat dalam KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tutup Usman.

Baca Juga:

Warga Tolak Jenazah Diduga Terpapar COVID-19 dari Surabaya Dimakamkan di Solo

Seperti diketahui, Polri telah menerbitkan surat telegram pedoman pelaksanaan tugas terkait kejahatan yang terjadi di ruang siber dan tindak pidana atas penyebaran hoaks terkait informasi perihal COVID-19, penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara terkait kebijakan dalam penanganan wabah COVID-19, serta penipuan penjualan online alat-alat kesehatan yang terkait penanganan COVID-19.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada tanggal 4 April 2020.

Telegram tersebut memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan patroli siber untuk memantau perkembangan yang terjadi di dunia maya dan melakukan tindakan pidana untuk memberikan efek jera. (Knu)

Baca Juga:

RSPI Masih Rawat 13 Pasien Positif COVID-19

#Kapolri #Amnesty Internasional #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Da'i Bachtiar menegaskan bahwa masukan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak pertimbangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Indonesia
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat perbaikan jalur terputus dan memenuhi kebutuhan dasar korban banjir di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 Desember 2025
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Indonesia
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Kekuatan yang dikerahkan baik dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran kepolisian daerah. Dalam hal itu, seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk memaksimalkan bantuan dan penanganan bencana alam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Indonesia
Kapolri Perintahkan Polda Terdekat Kerakan Kapal ke Titik Bencana di Sumatera
Polri membuka ruang bagi masyarakat yang ingin ikut menyalurkan bantuan ke Posko Penerimaan Bantuan Kemanusian Ditsamapta Koorsabhara.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 29 November 2025
Kapolri Perintahkan Polda Terdekat Kerakan Kapal ke Titik Bencana di Sumatera
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Amnesty International mengungkap deretan pasal bermasalah di KUHAP baru. Sebab, ada potensi penyalahgunaan wewenang.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Indonesia
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Berkat kerja kolektif seluruh jajaran, ketertiban dan keamanan nasional berhasil dikembalikan dalam waktu relatif singkat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Bagikan