Perolehan Suara NasDem di Pileg Sentani Berubah, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang


Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani. Hal itu dilakukan khususnya terhadap perolehan suara seluruh partai politik untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.
Pemohon partai Nasional Demokrat (NasDem) mendalilkan terdapat permasalahan pergeseran suara berupa pengurangan suaranya dan penambahan suara kepada partai politik lain akibat tidak diberikannya formulir model D.
Hal itu disampaikan Mahkamah dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan.
“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Suhartoyo mengatakan rekapitulasi suara ulang dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C dengan D hasil kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani.
Baca juga:
Dalam hal terjadi perbedaan antara C dan D hasil Kecamatan, KPU harus berpedoman pada formulir model C. “Hasil (rekapitulasi) ditunggu dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini,” jelas Suhartoyo.
KPU juga diminta menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang itu dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRP Dapil Papua 3 yang tidak dibatalkan mahkamah. “Berikutnya KPU menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah,” jelas Suhartoyo.
KPU dan Bawaslu diminta mahkamah untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, mahkamah juga memerintahkan Polri dan jajarannya untuk mengamankan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Dalam permohonannya, Partai NasDem mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke MK untuk pengisian calon anggota DPRP Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 4.
NasDem mendalilkan adanya pergeseran perolehan suara yang menyebabkan mereka kehilangan kursi DPRP Dapil Papua 3. Pemohon menyebutkan terdapat penambahan suara Partai Golkar sebesar 3.120 suara di Distrik Sentani.
Selain itu, ada beberapa partai lain yang dapat penambahan suara, seperti PKB 487 suara, sedangkan terjadi pengurangan suara Partai NasDem sebesar 28 suara. Akibat penambahan dan pengurangan suara tersebut, NasDem hanya mendapat satu kursi.
Pemohon mengeklaim, apabila suara murni dari TPS di Distrik Sentani dikembalikan, NasDem akan memperoleh dua kursi pada peringkat kursi kesatu dan kursi kesembilan kursi DPRD Provinsi Papua Dapil 3.
Selain itu, pengurangan dan penambahan perolehan suara juga terjadi untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Jayapura 4. Atas hal tersebut, Partai NasDem kehilangan kursinya di DPRD Kabupaten Jayapura 4.(knu)
Baca juga:
Saksi Terima Perolehan Hasil Suara di Dapil Kalsel, MK Tolak Permohonan PDIP
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
