Perolehan Suara NasDem di Pileg Sentani Berubah, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang
Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani. Hal itu dilakukan khususnya terhadap perolehan suara seluruh partai politik untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.
Pemohon partai Nasional Demokrat (NasDem) mendalilkan terdapat permasalahan pergeseran suara berupa pengurangan suaranya dan penambahan suara kepada partai politik lain akibat tidak diberikannya formulir model D.
Hal itu disampaikan Mahkamah dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan.
“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Suhartoyo mengatakan rekapitulasi suara ulang dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C dengan D hasil kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani.
Baca juga:
Dalam hal terjadi perbedaan antara C dan D hasil Kecamatan, KPU harus berpedoman pada formulir model C. “Hasil (rekapitulasi) ditunggu dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini,” jelas Suhartoyo.
KPU juga diminta menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang itu dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRP Dapil Papua 3 yang tidak dibatalkan mahkamah. “Berikutnya KPU menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah,” jelas Suhartoyo.
KPU dan Bawaslu diminta mahkamah untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, mahkamah juga memerintahkan Polri dan jajarannya untuk mengamankan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Dalam permohonannya, Partai NasDem mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke MK untuk pengisian calon anggota DPRP Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 4.
NasDem mendalilkan adanya pergeseran perolehan suara yang menyebabkan mereka kehilangan kursi DPRP Dapil Papua 3. Pemohon menyebutkan terdapat penambahan suara Partai Golkar sebesar 3.120 suara di Distrik Sentani.
Selain itu, ada beberapa partai lain yang dapat penambahan suara, seperti PKB 487 suara, sedangkan terjadi pengurangan suara Partai NasDem sebesar 28 suara. Akibat penambahan dan pengurangan suara tersebut, NasDem hanya mendapat satu kursi.
Pemohon mengeklaim, apabila suara murni dari TPS di Distrik Sentani dikembalikan, NasDem akan memperoleh dua kursi pada peringkat kursi kesatu dan kursi kesembilan kursi DPRD Provinsi Papua Dapil 3.
Selain itu, pengurangan dan penambahan perolehan suara juga terjadi untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Jayapura 4. Atas hal tersebut, Partai NasDem kehilangan kursinya di DPRD Kabupaten Jayapura 4.(knu)
Baca juga:
Saksi Terima Perolehan Hasil Suara di Dapil Kalsel, MK Tolak Permohonan PDIP
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK