Perolehan Suara NasDem di Pileg Sentani Berubah, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Perolehan Suara NasDem di Pileg Sentani Berubah, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang

Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani. Hal itu dilakukan khususnya terhadap perolehan suara seluruh partai politik untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

Pemohon partai Nasional Demokrat (NasDem) mendalilkan terdapat permasalahan pergeseran suara berupa pengurangan suaranya dan penambahan suara kepada partai politik lain akibat tidak diberikannya formulir model D.

Hal itu disampaikan Mahkamah dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan.

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Suhartoyo mengatakan rekapitulasi suara ulang dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C dengan D hasil kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani.

Baca juga:

MK Putuskan 31 Sengketa Pileg Hari Ini

Dalam hal terjadi perbedaan antara C dan D hasil Kecamatan, KPU harus berpedoman pada formulir model C. “Hasil (rekapitulasi) ditunggu dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini,” jelas Suhartoyo.

KPU juga diminta menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang itu dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRP Dapil Papua 3 yang tidak dibatalkan mahkamah. “Berikutnya KPU menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah,” jelas Suhartoyo.

KPU dan Bawaslu diminta mahkamah untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, mahkamah juga memerintahkan Polri dan jajarannya untuk mengamankan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Dalam permohonannya, Partai NasDem mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke MK untuk pengisian calon anggota DPRP Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 4.

NasDem mendalilkan adanya pergeseran perolehan suara yang menyebabkan mereka kehilangan kursi DPRP Dapil Papua 3. Pemohon menyebutkan terdapat penambahan suara Partai Golkar sebesar 3.120 suara di Distrik Sentani.

Selain itu, ada beberapa partai lain yang dapat penambahan suara, seperti PKB 487 suara, sedangkan terjadi pengurangan suara Partai NasDem sebesar 28 suara. Akibat penambahan dan pengurangan suara tersebut, NasDem hanya mendapat satu kursi.

Pemohon mengeklaim, apabila suara murni dari TPS di Distrik Sentani dikembalikan, NasDem akan memperoleh dua kursi pada peringkat kursi kesatu dan kursi kesembilan kursi DPRD Provinsi Papua Dapil 3.

Selain itu, pengurangan dan penambahan perolehan suara juga terjadi untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Jayapura 4. Atas hal tersebut, Partai NasDem kehilangan kursinya di DPRD Kabupaten Jayapura 4.(knu)

Baca juga:

Saksi Terima Perolehan Hasil Suara di Dapil Kalsel, MK Tolak Permohonan PDIP

#Pemilu 2024 #MK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Perlu dipikirkan desain perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Indonesia
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Afif mengakui skema pemilu serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Indonesia
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah
MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah
Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Pelantikan akan dilakukan terhadap kepala daerah yang telah mendapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Januari 2025
Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Indonesia
Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
Ahmad Muzani menanggapi adanya kemungkinan penghapusan ambang batas parlemen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Januari 2025
Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
Bagikan