Pernyataan Fadli Zon Modus Baru Teror Terhadap KPK
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kanan) sebelum rapat pemilihan Ketua Pansus Angket KPK. ( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Sikap dan Pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon yang tidak menerima pernyataan jubir KPK Febri Diansyah seolah-olah Febri Diansyah telah menyerang Pansus Hak Angket KPK, merupakan modus baru upaya lembaga tinggi negara/DPR RI untuk membonsai KPK menuju pembubaran.
Koordinator TPDI & Advokad Peradi Petrus Selestinus mengatakan sikap dan penilaian yang tidak berdasar dan congkak dari Fadli Zon, justru akan mengkerdilkan lembaga DPR RI itu sendiri.
"Sebagai Jubir KPK, maka apa yang disampaikan oleh Febri Diansyah terkait persoalan Pansus Hak Angket KPK merupakan sesuatu yang tepat dan sangat proporsional, karena itu semua pihak harus mendukung. Jika jubir KPK tetap diam atau tidak bersuara terus, maka KPK bisa diopinikan sebagai telah melakukan pelanggaran hukum dengan segala konsekuensi," kata Petrus pada siaran pers yang diterima merahputih.com, Jakarta, Sabtu (10/6).
Petrus menambahkan publik harus melihat dinamika yang berkembang pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan hampir seluruh anggota Komisi II DPR RI itu lokus dan tempus delictinya adalah di Gedung DPR RI, tahun 2010/2011 saat pembahasan proyek e-KTP di Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri.
"Resistensi dan sikap reaktif dari sejumlah anggota DPR RI bahkan Fraksi-Fraksi di DPR sudah mengarah kepada langkah politicking untuk merintangi, menggambat dan menggagalkan kerja Penyidik, Penuntut Unum, bahkan Majelis Hakim dalam mengungkap tuntas perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor," tuturnya.
Oleh sebab itu, sambungnya, semua pihak termasuk TPDI mendukung sikap KPK melalui Jubirnya Febri Diansyah yang terus menerus mengkritisi jalanya Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI bahkan mengingatkan DPR akan penggunaan anggaran yang besar untuk sebuah penggunaan Hak Angket yang mubazir alias tidak banyak manfaatnya bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
"Seharusnya pembentukan Pansus Hak Angket oleh DPR RI tidak dialamatka kepada KPK yang sedang menyidik puluhan anggota DPR RI dan Ketuanya karena diduga terlibat korupsi proyek nasional e-KTP," ujarnya.
Menurutnya, Pansus Hak Angket DPR seharus dibentuk untuk tugas khusus menyelidiki mengapa pada saat pembahasan proyek e-KTP berlangsung, fungsi pengawasan DPR RI lumpuh total sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp2,5 triliun bisa terjadi tanpa hambatan.
"Karena itu DPR RI sebaiknya menghentikan kegiatan Pansus Hak Angket terhadap KPK karena selain tidak membawa mamfaat untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, juga Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK secara langsung tidak langsung bertujuan menghambat misi besar KPK mengungkap tuntas pelaku kelas kakap dalam kasus e-KTP yang hingga saat ini belum diumumkan oleh KPK siapa saja yang terlibat baik sebagai pemberi suap maupun penerima suap," bebernya.
"Fadli Zon seharusnya menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh KPK dalam kasus e-KTP bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan hukum melainkan menjalankan Undang-Undang karena kasus e-KTP telah berdampak luas bagi kehidupan masyarakat banyak," sambung.
Pernyataan Fadli Zon adalah bentuk lain dari upaya DPR RI untuk merintangi KPK mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan banyak Anggota DPR RI baik dalam kasus-kasus OTT maupun kasus-kasus yang penyelidikan dan penyidikannya berdasarkan Laporan Masyarakat kepada KPK untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Soeharto dan Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025