Permohonan Praperadilan Ditolak, Tapi Nama Baik Novel Dipulihkan
Suasana sidang gugatan kedua praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih, Nasional-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanan dirinya oleh Mabes Polri.
Hakim Tunggal Zuhairi berpendapat materi permohonan Novel kabur atau tidak jelas karena tidak melampirkan tanggal, alamat, dan nama pemohon.
"Hakim memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan yang diajukan pemohon Novel Baswedan," ujar Zuhairi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Zuhairi menambahkan, penangkapan Novel sah secara hukum karena sudah sesuai dengan UU.
"Bahwa penangkapan telah sesuai dengan pasal 18 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Akan tetapi, dalam amar putusan akhir tersebut, hakim Zuhairi memandang ada pelanggaran saat penyidik memasuki kediaman Novel tengah malam sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik rumah. Sehingga Zuhairi memutuskan untuk mengembalikan nama baik Novel Baswedan secara individu dan instansi.
"Pemohon berhak mendapatkan pemulihan nama baik serta berhak mengajukan ganti rugi," ujarnya. (AB)
Baca Juga:
Mabes Polri: Kasus Novel Baswedan akan Terus Diproses
Novel Baswedan Cabut Berkas Gugatan Kedua Praperadilan
Adu Keras Suara Warnai Sidang Praperadilan Novel Baswedan
Bagikan
Berita Terkait
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara