Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Permohonan Praperadilan Ditolak, Tapi Nama Baik Novel Dipulihkan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 09 Juni 2015
Permohonan Praperadilan Ditolak, Tapi Nama Baik Novel Dipulihkan

Suasana sidang gugatan kedua praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Nasional-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanan dirinya oleh Mabes Polri.

Hakim Tunggal Zuhairi berpendapat materi permohonan Novel kabur atau tidak jelas karena tidak melampirkan tanggal, alamat, dan nama pemohon.

"Hakim memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan yang diajukan pemohon Novel Baswedan," ujar Zuhairi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

Zuhairi menambahkan,  penangkapan Novel sah secara hukum karena sudah sesuai dengan UU.

"Bahwa penangkapan telah sesuai dengan pasal 18 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Akan tetapi, dalam amar putusan akhir tersebut, hakim Zuhairi memandang ada pelanggaran saat penyidik memasuki kediaman Novel tengah malam sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik rumah. Sehingga Zuhairi memutuskan untuk mengembalikan nama baik Novel Baswedan secara individu dan instansi.

"Pemohon berhak mendapatkan pemulihan nama baik serta berhak mengajukan ganti rugi," ujarnya. (AB)

Baca Juga:

 

Mabes Polri: Kasus Novel Baswedan akan Terus Diproses

Novel Baswedan Cabut Berkas Gugatan Kedua Praperadilan

Adu Keras Suara Warnai Sidang Praperadilan Novel Baswedan

 

 

#Kriminalisasi KPK #Gugatan Praperadilan #Novel Baswedan #KPK Vs Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Indonesia
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Polda Metro Jaya yakin menang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Indonesia
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah
Gugatan praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditolak oleh PN Jaksel. Artinya, status tersangka kasus kuota haji tetap sah.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Bagikan