Permintaan Maaf Satria Eks Marinir TNI-AL dari Garis Depan Rusia, Legislator Tegaskan Pemerintah Tak Wajib Lindungi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juli 2025
Permintaan Maaf Satria Eks Marinir TNI-AL dari Garis Depan Rusia, Legislator Tegaskan Pemerintah Tak Wajib Lindungi

Mantan Marinir TNI AL membelot jadi tentara Rusia. (Foto: dok. media sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi video viral mantan anggota Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara di Rusia. Satria, yang bertugas di garis depan konflik Rusia-Ukraina, menyatakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia.

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa jika status kewarganegaraan Satria telah dicabut oleh Kementerian Hukum, Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum atau diplomatik kepadanya.

"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Baca juga:

DPR Sebut Eks Marinir Satria Kumbara Langgar Sumpah Sapta Marga Prajurit

Melalui akun TikTok @zstorm689, Satria mengunggah video permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono.

Ia menyesali kesalahannya menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia, mengaku tidak menyadari dampaknya terhadap kewarganegaraan Indonesia, dan memohon agar bisa kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menanggapi permintaan Satria dengan menegaskan bahwa status kewarganegaraannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). TB Hasanuddin sepakat bahwa perlu pengecekan lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan Satria untuk memastikan hak dan tanggung jawab negara.

Merujuk pada Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika bergabung dengan dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Aturan serupa juga tertuang dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Baca juga:

Berkaca dari Kasus Satria Kumbara, Legislator Ingatkan Jangan Mudah Tergiur Jadi Tentara Bayaran

"Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM."

Oleh karena itu, TB Hasanuddin mendorong Pemerintah untuk memverifikasi apakah proses administratif pencabutan kewarganegaraan Satria sudah berjalan dengan benar dan apakah status WNI-nya masih berlaku.

"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," tutupnya.

#TNI AL #Marinir #Satria Arta Kumbara #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mitchell Baker dan Luke Vickery Sah Jadi WNI, PSSI Kena Sentil Jangan Pilih Kasih ke Anak Lokal
Selain menit bermain, pembatasan jumlah pemain asing dan naturalisasi dalam satu klub menjadi poin krusial berikutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2026
Mitchell Baker dan Luke Vickery Sah Jadi WNI, PSSI Kena Sentil Jangan Pilih Kasih ke Anak Lokal
Indonesia
DPR Bongkar Penyebab Puluhan Prodi di Perguruan Tinggi Ditutup, Peminat Sepi hingga tak Jamin Kehidupan di Masa Depan
Penutupan prodi yang didominasi jurusan keguruan dan kedokteran tersebut itu bukanlah keputusan sepihak kementerian.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
DPR Bongkar Penyebab Puluhan Prodi di Perguruan Tinggi Ditutup, Peminat Sepi hingga tak Jamin Kehidupan di Masa Depan
Berita Foto
Audiensi Koalisi Nasional Reforma Agraria dengan Pimpinan DPR Bahas Reforma Agraria
Sejumlah perwakilan petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) mengikuti audiensi di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 22 Juni 2026
Audiensi Koalisi Nasional Reforma Agraria dengan Pimpinan DPR Bahas Reforma Agraria
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Nasional Petani dan Masyarakat Adat di Depan Gedung DPR
Massa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) melakukan aksi mengecor badan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 22 Juni 2026
Aksi Unjuk Rasa Nasional Petani dan Masyarakat Adat di Depan Gedung DPR
Indonesia
Banggar DPR Setujui Anggaran 7 Kemenko, Terbesar Perekonomian
Tidak hanya menyetujui pagu anggaran, Banggar DPR juga menyetujui usul tambahan anggaran dari setiap kementerian koordinator.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
Banggar DPR Setujui Anggaran 7 Kemenko, Terbesar Perekonomian
Indonesia
Bocoran Asumsi Makro RAPBN 2027 Racikan DPR dan Pemerintah
Komitmen bersama tersebut mewujud nyata melalui kesepakatan asumsi dasar ekonomi makro beserta pagu anggaran tujuh kementerian koordinator
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2026
Bocoran Asumsi Makro RAPBN 2027 Racikan DPR dan Pemerintah
Indonesia
DPR Soroti Pemadaman Listrik di Jawa, Sebut PLN Seharusnya tak Kekurangan Batu Bara
Komisi XII DPR menyoroti pemadaman listrik di Jawa. PLN seharusnya tidak kekurangan batu bara.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
DPR Soroti Pemadaman Listrik di Jawa, Sebut PLN Seharusnya tak Kekurangan Batu Bara
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Gus Rivqy menilai setiap pemadaman listrik dapat dipastikan menimbulkan kerugian yang bersifat sistemik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Berita Foto
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertemu Mahasiswa pengujukrasa di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Bagikan