Perludem : Subsidi Negara Buat Parpol Tidak Lebih Dari 30%

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 10 Maret 2015
Perludem : Subsidi Negara Buat Parpol Tidak Lebih Dari 30%

Menteri dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo berbincang usai peringatan HUT Pemadam Kebakaran ke 96 di Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan, Minggu (28/2). ANTARAFOTO/Herry Murdy/pd/15

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar Negara membiayai partai politik senilai Rp1 triliun dinilai tidak tepat. Hal itu disampaikan, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi merahputih.com, di Jakarta, Selasa (10/3). (Baca:Ketua KPU: Gedung Graha Pemilu akan Ditempati KPU, Bawaslu dan DKPP)

"Itu yang kurang tepat, Mendagri langsung sebut angka tanpa menjelaskan formula dan asal usul penghitungan," kata Titi. (Baca:Ini Kendala Pilkada Serentak)

Menurut dia, Pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selain itu juga harus melihat kesiapan parpol sendiri agar lebih transparan dan akuntabel. (Baca:KPU Sudah Siap Gelar Pilkada Serentak)

"Jadi bukan sekedar cek kosong semata," katanya.

Titi mengatakan, sebaiknya tidak semata-mata sebut angka namun rasionalisasi argumen dan formulanya tidak pernah dijelaskan. Memang, kata dia, dana parpol diperlukan namun besarannya sulit ditentukan karena mereka tidak transparan seberapa besar kebutuhannya. (Baca:Pilkada 2015, KPUD Wajib Update Website)

"Idealnya subsidi negara untuk partai tidak lebih dari 30 persen membiayai kebutuhan parpol. Karenanya parpol harus terbuka dahulu soal berapa sebenarnya kebutuhan parpol untuk pembiayaan mereka," tandasnya. (mad)

#Mendagri #Titi Anggraini #Perludem
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Kebijakan tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik dan stabilitas di daerah tetap terjaga. 

Dwi Astarini - Selasa, 10 Maret 2026
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Indonesia
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Pembentukan Satgas Nasional tersebut menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Minggu, 11 Januari 2026
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bagikan