Perludem: Jangan Pilih Calon yang Jualan Politik Identitas dan Isu SARA
Baliho bakal calon peserta Pilkada serentak 2018 di Jalan KSR Dadi Kusmayadim Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/11). (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)
MerahPutih.Com - Berkaca dari dampak Pilgub DKI yang menyebabkan polarisasi dalam masyarakat akibat politik identitas dan isu SARA selama proses pilkada, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan isu SARA dan politik identitas harus dihindari dalam Pilkada 2018 agar tidak terbentuk kubu-kubu pemilih.
"Belajar dari Pilkada DKI Jakarta, jangan sampai politik identitas dan isu sara mengakibatkan polarisasi pemilih," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Kamis (21/12).
Polarisasi politik tidak membangun kompetisi yang demokratis, ucap dia, karena pada akhirnya kontrol masyarakat dan kualitas kompetisi menjadi buruk.
Pengaruh polarisasi pemilih akibat pilkada juga terus berlanjut sampai setelah pilkada sehingga warga yang seharusnya mengawasi pemerintah berdasarkan kebijakan dan pemenuhan janji menjadi tidak melakukannya.
Titi Anggraini sebagaimana dilansir Antara menuturkan warga tidak lagi kritis karena pemilih akan melihat kebijakan pemimpin terpilih benar, sementara yang tidak memilih melihat sebaliknya.
"Kritik pengawasan publik tidak menyasar kebijakan, tetapi merupakan ekses polarisasi politik, ini yang kontrol masyarakat sebagai esensi demokrasi tidak terjadi," kata Titi.
Penggunaan politik identitas dan isu SARA untuk meraih kemenangan harus diantisipasi dalam Pilkada 2018 karena pilkada itu menentukan fase menuju Pemilu 2019.
Untuk itu, diperlukan upaya nyata seperti membangun perlawanan dengan menyajikan informasi untuk melawan berita bohong atau ujaran kebencian.
Setelah pencegahan yang optimal, penegakan hukum dari Bawaslu dan Kepolisian mutlak diperlukan.
"Bisa menagih calon menyatakan secara terbuka tidak akan melakukan politik identitas, setiap kelompok masyarakat menagih kontrak politik agar tidak menggunakan politisasi SARA," pungkas Titi Anggraini.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024
Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon
Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan
Jakarta Tempati Urutan Pertama Daerah Rawan Politisasi SARA di Pemilu 2024