Perluas Ganjil Genap, Anies Dikritik Sengsarakan Sopir Mobil Rental

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 22 Agustus 2019
Perluas Ganjil Genap, Anies Dikritik Sengsarakan Sopir Mobil Rental

Kelompok Front Transportasi Jakarta (Frontjak) mengecam langkah Gubernur DKI Anies Baswedan yang hendak memperluas ganjil genap di wilayah ibu kota. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kelompok Front Transportasi Jakarta (Frontjak) mengecam langkah Gubernur DKI Anies Baswedan yang hendak memperluas ganjil genap di wilayah ibu kota. Kebijakan itu dinilai berpengaruh terhadap nasib mereka.

Komunitas ini terdiri kelompok pengemudi rental mobil yang biasa mengantar penumpang berdasarkan pesananan. Ketua Frontjak Salomo Saragih mengatakan kebijakan itu membuat kemiskinan massif, terstruktur dan sistematis.

Baca Juga: Gergaji Minta Taksi Online Bebas Ganjil-Genap

"Massif artinya akan banyak sopir kehialangan pekerjaan dan hilangnya sumber penghidupan keluarga," kata Salomo ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Salomo melanjutkan, terstruktur artinya bukan hanya sopir yang bakal kehilangan pekerjaanya melainkan harga sembako bakal naik karena arus distribusi bakal terhambat.

"Sementara, sistematis artinya kebijakan ini tersusun rapih lengkap dengan alasannya. Ini siap mengorbankan rakyat miskin," sesal Salomo.

Salomo melanjutkan, kebijakan Anies tidak Pancasilais sebagaimana diamantkan UUD 1945 bahwa hak dan pekerjaan dijamin dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 yang mengamanatkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Kelompok Front Transportasi Jakarta (Frontjak) mengecam langkah Gubernur DKI Anies Baswedan yang hendak memperluas ganjil genap di wilayah ibu kota. Foto: MP/Kanu
Kelompok Front Transportasi Jakarta (Frontjak) mengecam langkah Gubernur DKI Anies Baswedan yang hendak memperluas ganjil genap di wilayah ibu kota. Foto: MP/Kanu

Baca Juga: Geruduk Balaikota DKI, Ratusan Driver Taksi Online Minta Pembatalan Evaluasi Ganjil Genap

Salomo meminta Anies membatalkan, mencari jalan keluar dan memperketat tes uji emisi bagi kendaraan. "Karena alasan terkait pencemaraan lingkungan juga tak masuk akal," ungkap Salomo.

Frontjak juga bekerjasama dengan LBH Bersama untuk mengungat kebijakan ini tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ke Mahkamah Agung.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas wilayah ganjil genap di Jakarta, dan akan diterapkan pada tanggal 9 September mendatang. Sebelumnya, Dishub akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu bulan, mulai Agustus hingga 8 September 2019.

Waktu penerapan kebijakan ganjil genap sendiri tetap dibagi dua pada hari Senin hingga Jumat, yaitu pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sementara itu, ruas jalan ganjil genap diperluas menjadi 25 ruas jalan. Awalnya ganjil genap diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jend A Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Baca Juga: Pengamat Tanyakan Solusi Penanda Taksi Online di Ganjil Genap

Sekarang perluasan kebijakan ganjil genap juga diterapkan di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun I sampai simpang Jalan TB Simatupang) dan Jalan Suryopranoto. Kemudian di Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari. (Knu)

#Ganjil Genap #Anies Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Belum Berani Hapus Ganjil-Genap DKI, Tunggu MRT Kota Tua Selesai
Gubernur DKI Pramono Anung tunda keputusan ganjil-genap hingga proyek MRT Kota Tua tuntas. Simak kajian Pemprov DKI terkait aturan lalu lintas Jakarta!
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Oktober 2026
Pramono Belum Berani Hapus Ganjil-Genap DKI, Tunggu MRT Kota Tua Selesai
Indonesia
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Anies menilai masyarakat tidak boleh menganggap penderitaan akibat bencana sebagai sesuatu yang biasa.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Ganjil genap saat 17 Agustus 2026 tak berlaku di Jakarta. Lalu, tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus 2026.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Bagikan