Pengamat Tanyakan Solusi Penanda Taksi Online di Ganjil Genap


Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)
MerahPutih.com - Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata mempertanyakan penanda taksi daring ketika memasuki ruas jalan ganjil-genap karena selama ini tidak ada yang menandakan mobil pribadi dan taksi daring.
“Tandanya apa, enggak ada tandanya, enggak ada stikernya, bagaimana Polisi untuk mengeceknya,” kata Djoko seperti dilansir Antara, Rabu (21/8).
Baca Juga: Tak Terima Perluasan Ganjil-Genap, Driver Taksi Online Ingin Temui Anies
Kalaupun dibedakan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menurut Djoko, hal itu masih dinilai sulit dicek secara langsung dan harus melibatkan Kementerian Perhubungan untuk pengaturannya.

“Kalau kembali menggunakan stiker artinya PM Angkutan Sewa Khusus harus direvisi dan stikernya dibuat tidak ada yang bisa menduplikasi dan dikenakan denda bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran itu,” katanya.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus tidak diatur mengenai penanda yang membedakan taksi daring dan mobil pribadi.
Aturan itu sempat ada di peraturan sebelumnya di Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Namun, karena tuntutan mitra taksi daring serta kesepakatan Kemenhub, akhirnya pemberlakuan stiker tersebut dihapus.
Baca Juga: Perluasan Ganjil-Genap Tak Efektif, YLKI: Sepeda Motor Akibatkan Polusi Kian Pekat
Djoko menambahkan pemerintah serta masyarakat harus mengawasi dampak ganjil-genap kepada penggunaan angkutan umum. “Ganjil genap berhasil atau tidak indikatornya angkutan umum, coba dicek penggunaan Transjakarta, MRT dan KRL,” katanya.
Sebelumnya, Gubermur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan mempertimbangkan taksi daring masuk ke kawasan ganjil-genap. Begitu pula Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan berkoordinasi kepada Gubernur DKI Jakarta terkait usulan para pengemudi taksi daring itu.
Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Pengendalian Kualitas Udara mengatur sebagian di antaranya pembatasan usia kendaraan pribadi, dan perluasan ganjil-genap.
Perluasan ganjil-genap rencananya akan diterapkan pada 9 September 2019. Berikut rute baru Ganjil Genap di Jakarta, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Gn Sahari.
Baca Juga: Pengamat Nilai Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta Kebijakan Tak Populis
Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat
Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap. (*)
Baca Juga: Kebijakan Perluasan Ganjil-Genap Wajar Diprotes Karena Lebih Banyak Mudarat
Bagikan
Berita Terkait
Cegah Tindakan Asusila Saat 'Night at the Ragunan Zoo', TMR Berencana Tambah CCTV

Tarif Transportasi Umum Jakarta Dianggap Murah, Pemprov Kaji Ulang Kenaikan

DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar

DPRD DKI Minta Pendampingan Psikologis dan Tunjangan Risiko Bagi Petugas Gulkarmat

Pelayanan Publik Terancam, DPRD DKI Minta Pemprov Segera Isi Jabatan Camat dan Lurah

Pramono Pastikan Tunjangan PNS dan PPPK Aman Meski DBH Dipangkas Rp 15 Triliun

Pemprov DKI Pangkas Perjalanan Dinas Pasca DBH Dipotong, Bagaimana Nasib KJP dan KJMU?

Pramono Minta Pedagang Pasar Barito Segera Pindah ke Lenteng Agung

Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

Rp4,1 Miliar Mengalir untuk Masa Depan, Pemprov DKI Jakarta Realisasikan Bantuan Pemutihan Ijazah Tahap Ke-4 untuk 1.238 Siswa
