Perkara Pemukulan Nurhadi Terhadap Anak Buah Firli Bahuri Dilimpahkan
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)
Merahputih.com - Polsek Setiabudi melimpahkan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa kasus korupsi, Nurhadi terhadap seorang petugas rumah tahanan (rutan) KPK ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tadi Kasat Reskrim minta begitu ke saya. Polres meminta kita melimpahkan kasusnya,” ucap Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/2).
Baca Juga
Yogen mengaku tak ada alasan khusus mengapa kasus itu dilimpahkan ke Polres. Menurut dia, itu hal yang biasa dalam penangan perkara.
Sejauh ini, sudah dua orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. "Plus saksi korban,” kata dia.
Insiden pemukulan oleh Nurhadi terhadap petugas KPK terjadi pada Kamis (28/1) pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1.
Baca Juga
Diduga terjadi kesalahpahaman saat petugas melakukan sosialisasi rencana renovasi di Rutan KPK. Menurut Ali, ada sejumlah petugas Rutan KPK lainnya yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Usai kejadian, Petugas langsung mengamankan Nurhadi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan