Periksa 4 Hal Ini Sebelum Beli Rumah Saat Pandemi

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 11 September 2020
Periksa 4 Hal Ini Sebelum Beli Rumah Saat Pandemi

Bijak membeli rumah di masa pandemi. (Foto: Unsplash/Tierra Mallorca)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KONDISI dunia yang sedang mengalami pandemi tidak bisa menghilangkan kebutuhan manusia dalam berbagai aspek. Memiliki rumah termasuk ke dalam kebutuhan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan hidup dengan aman dan nyaman.

Proses mencari rumah yang tepat dengan mempertimbangkan harga dan lingkungan pun memerlukan waktu yang cukup lama. Apakah membeli rumah di masa pandemi ini merupakan keputusan yang tepat?

Baca juga:

Mengenal Rumah Tumbuh Banyak Bukaan Jawaban Rumah Impian

Melansir dari Business Insider, pasar properti di masa pandemi sedang turun drastis. Masyarakat lebih memilih menyimpan uang karena kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil.

Namun, bagi sebagian orang, hal ini merupakan kesempatan besar untuk membeli rumah dengan harga miring. Pastinya baik penjual mau pun calon pembeli harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama proses transaksi demi menghentikan rantai penyebaran virus.

Nah, periksa dulu empat hal ini sebelum beli rumah di masa pandemi ya, misalnya:

1. Lingkungan sekitar

Hindari lingkungan rumah yang pernah berstatus zona merah. (Foto: Unsplash/Wynand van Poortvliet)

Hindari membeli rumah dengan kawasan yang pernah berstatus zona merah COVID-19. Meskipun suatu hari nanti pandemi ini akan berakhir, alangkah lebih baik jika sejak awal kamu memilih lingkungan rumah yang sehat.

2. Protokol kebersihan dan kesehatan

Perhatikan protokol kesehatan di lingkungan tersebut. (Foto: Unsplash/Claudio Schwarz)

Pastikan lingkungan rumah yang akan kamu beli memiliki protokol kebersihan dan kesehatan yang tertib dan ketat. Dengan begitu, kesehatan keluarga pun terjamin sampai jangka waktu yang cukup panjang.

Baca juga:

Milennial, Coba 4 Tips ini untuk Wujudkan Mimpimu Membeli Rumah

3. Sirkulasi udara

Pilih lingkungan yang asri dengan sirkulasi udara terbaik. (Foto: Unsplash/Jacques Bopp)

Memilih rumah dengan sirkulasi udara terbaik memang menjadi salah satu prioritas utama di luar masa pandemi. Tetapi khusus di masa seperti ini, sirkulasi udara yang baik akan membuat bakteri mau pun virus tidak betah untuk tinggal berlama-lama. Sirkulasi udara juga mempengaruhi tumbuh kembang anak lho.

4. Riwayat kesehatan pemilik sebelumnya

Semprot rumah dengan disinfektan sebelum dihuni. (Foto Unsplash Nathan Fertig)

Jika rumah tersebut pernah digunakan sebagai tempat karantina, sebaiknya kamu pikir-pikir dulu deh. Tetapi kamu tetap bisa membeli rumah dan tinggal dengan nyaman melalui protokol kesehatan terlebih dahulu.

Sebelum tinggal di rumah tersebut, panggil petugas semprot disinfektan untuk melakukan proses sterilisasi seluruh isi rumah secara berkala. (mar)

Baca juga:

Seperti Apa Karakteristik Rumah Milenial?

#Rumah #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Begini Cara  UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Indonesia
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Kekuatan tanpa partisipasi hanya akan melahirkan efisiensi semu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Indonesia
Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah
Menkeu menilai proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4,8 persen oleh Bank Dunia untuk tahun ini tidak sepenuhnya merefleksikan tren pemulihan positif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah
Indonesia
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
Huda mengkritisi kerumitan dalam mekanisme pembiayaan dan kesulitan akses masyarakat terhadap program ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Oktober 2025
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Indonesia
Presiden Prabowo Saksikan Akad Massal 25.000 Unit Rumah Bagi MBR
Sebanyak 200 MBR mengikuti secara luring, sementara 24.800 MBR lainnya bergabung secara daring dari 90 titik lokasi perumahan di 30 provinsi di seluruh Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
Presiden Prabowo Saksikan Akad Massal 25.000 Unit Rumah Bagi MBR
Bagikan