Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pergantian Panglima TNI Idealnya Dilakukan Setelah Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 Agustus 2023
Pergantian Panglima TNI Idealnya Dilakukan Setelah Pemilu 2024

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyaksikan langs Latgab TNI Dharma Yudha 2023 dari titik tinjau 12 (T-12) Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Selasa (1/8/2023) ANTARA/Novi Hus

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana pergantian Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mulai berembus menjelang masa pensiun Laksamana Yudo Margono dan Jenderal Dudung Abdurachman pada akhir tahun 2023.

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai, idealnya pergantian Panglima TNI serta KSAD dilaksanakan setelah Pemilu 2024.

Hal itu mengingat Pemilu 2024 digelar pada Februari 2024 atau selang beberapa bulan setelah Laksamana TNI Yudo Margono dan Jenderal TNI Dudung Abdurachman pensiun.

Baca Juga:

Panglima TNI Tegaskan Tidak akan Intervensi Kasus Korupsi Kabasarnas

"Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu karena sangat dekat," kata Bobby kepada wartawan, Rabu (2/8).

Hanya saja, kata politikus Golkar ini, jika memang kondisi pergantian tersebut ingin diberlakukan, maka harus dilakukan revisi tentang Undang-Undang TNI.

"Akan tetapi memerlukan revisi Pasal 53 UU TNI 34/2004 tentang TNI," ujarnya.

Menurutnya, kalaupun tetap diharuskan pergantian Panglima TNI dan KSAD, penting untuk melihat rekam jejak dari figur lanjutan.

Apalagi, kedua jabatan itu dinilai strategis dalam menjaga keamanan saat Pemilu.

Baca Juga:

Megawati Tantang Panglima TNI Perbanyak Alutsista Buatan Anak Negeri

Tak hanya itu, sosok pengganti Panglima TNI dan KSAD juga harus memiliki masa aktif lebih dari 1 tahun dari pelantikan nantinya. Sehingga, program yang telah ada bisa dituntaskan.

"Kiranya tetap dilaksanakan pergantian, Panglima TNI dan KSAD memiliki jejak rekam yang mumpuni, dan memiliki usia masa aktifnya lebih dari 1 tahun agar program-program yang perlu kesinambungan bisa dilaksanakan dalam satu kepemimpinan yang relatif cukup waktu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2023.

Tak hanya Yudo, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga akan memasuki pensiun lebih dahulu yakni pada November 2023. (Pon)

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Usut Konten Hoaks Panglima TNI Dukung Anies di Pilpres

#Panglima TNI #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Perkembangan Dinamika Geopolitik Global
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Mei 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Perkembangan Dinamika Geopolitik Global
Bagikan