Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jepang, Mahasiswa Dipekerjakan 14 Jam Sehari
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan dua orang sebagai tersangka yang bermodus magang ke negara Jepang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan bahwa kasus tersebut bermula dari korban ZA dan FY yang melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.
“Korban bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirimkan oleh salah satu Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang, namun korban dipekerjakan sebagai buruh,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (27/6).
Baca Juga:
Polisi Tangani 494 Kasus Perdagangan Orang, 580 Tersangka Diringkus
Djuhandhani menuturkan, korban tertarik berkuliah di Politeknik yang berlokasi di Sumatera Barat dikarenakan tersangka berinisial G sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018.
G saat itu menjelaskan bahwa Politeknik memiliki sejumlah keunggulan terkait dengan program magang ke Jepang dengan jurusan Tata Air Pertanian, Teknologi Pangan, Mesin Pertanian, Perkebunan, dan Holtikultura.
“Sekira tahun 2019 korban mendaftar untuk mengikuti program magang di Jepang selama satu tahun,” ucapnya.
Selanjutnya, korban kemudian diarahkan untuk mengikuti seleksi program studi dan seleksi di tingkat kampus atau akademik, yang hasil kelulusannya ditentukan oleh pelaku berinisial EH, dengan saat itu menjabat sebagai direktur politeknik periode 2018-2022.
Djuhandhani lalu mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa politeknik itu tak memiliki izin untuk program pemagangan di luar negeri sebagaimana ketentuan di Permenaker Nomor: PER.08/MEN/V/2008.
Politeknik dalam menjalankan program magang tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri dan juga menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri.
"Dalam hal ini perusahaan di Tokyo-Jepang tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo,” paparnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 500 Lebih Tersangka Kasus Perdagangan Orang
Selama setahun magang, para mahasiswa itu bekerja sebagai buruh. Tidak sesuai iming-iming program magang ke luar negeri.
"(Korban) bekerja selama 14 jam dari jam 8 pagi sampai dengan jam 10 malam selama 7 hari, dalam seminggu tanpa ada libur, dan istirahat diberikan hanya 10-15 menit untuk makan dan tidak diizinkan melakukan ibadah," ungkap Djuhandhani.
Padahal, dalam aturan Permendikbud 3 Tahun 2020 di Pasal 19 berbunyi, untuk pembelajaran 1 SKS pada proses pembelajaran berupa jamnya seharusnya 170 menit per minggu per semester.
"Korban mendapatkan upah sebesar 50 ribu yen atau setara Rp 5 juta per/bulan. Korban harus memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara sekira Rp 2 juta per bulan," kata Djuhandhani.
Para mahasiswa telah menghubungi kampus Politeknik karena tidak mendapatkan perlakuan yang baik. Mereka meminta untuk dipulangkan.
Namun, tersangka malah mengancam korban memberikan drop out (DO) jika merusak hubungan kerja sama antara Politeknik dengan perusahaan Jepang tersebut.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Dan juga dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta. (Knu)
Baca Juga:
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Terima 385 Laporan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia
Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Perempuan dari Perdagangan Orang, Ada Yang Sudah 13 Tahun Dipekerjakan
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya