Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jepang, Mahasiswa Dipekerjakan 14 Jam Sehari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 Juni 2023
Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jepang, Mahasiswa Dipekerjakan 14 Jam Sehari

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan dua orang sebagai tersangka yang bermodus magang ke negara Jepang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan bahwa kasus tersebut bermula dari korban ZA dan FY yang melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.

“Korban bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirimkan oleh salah satu Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang, namun korban dipekerjakan sebagai buruh,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (27/6).

Baca Juga:

Polisi Tangani 494 Kasus Perdagangan Orang, 580 Tersangka Diringkus

Djuhandhani menuturkan, korban tertarik berkuliah di Politeknik yang berlokasi di Sumatera Barat dikarenakan tersangka berinisial G sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018.

G saat itu menjelaskan bahwa Politeknik memiliki sejumlah keunggulan terkait dengan program magang ke Jepang dengan jurusan Tata Air Pertanian, Teknologi Pangan, Mesin Pertanian, Perkebunan, dan Holtikultura.

“Sekira tahun 2019 korban mendaftar untuk mengikuti program magang di Jepang selama satu tahun,” ucapnya.

Selanjutnya, korban kemudian diarahkan untuk mengikuti seleksi program studi dan seleksi di tingkat kampus atau akademik, yang hasil kelulusannya ditentukan oleh pelaku berinisial EH, dengan saat itu menjabat sebagai direktur politeknik periode 2018-2022.

Djuhandhani lalu mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa politeknik itu tak memiliki izin untuk program pemagangan di luar negeri sebagaimana ketentuan di Permenaker Nomor: PER.08/MEN/V/2008.

Politeknik dalam menjalankan program magang tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri dan juga menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri.

"Dalam hal ini perusahaan di Tokyo-Jepang tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo,” paparnya.

Baca Juga:

Polisi Tangkap 500 Lebih Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Selama setahun magang, para mahasiswa itu bekerja sebagai buruh. Tidak sesuai iming-iming program magang ke luar negeri.

"(Korban) bekerja selama 14 jam dari jam 8 pagi sampai dengan jam 10 malam selama 7 hari, dalam seminggu tanpa ada libur, dan istirahat diberikan hanya 10-15 menit untuk makan dan tidak diizinkan melakukan ibadah," ungkap Djuhandhani.

Padahal, dalam aturan Permendikbud 3 Tahun 2020 di Pasal 19 berbunyi, untuk pembelajaran 1 SKS pada proses pembelajaran berupa jamnya seharusnya 170 menit per minggu per semester.

"Korban mendapatkan upah sebesar 50 ribu yen atau setara Rp 5 juta per/bulan. Korban harus memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara sekira Rp 2 juta per bulan," kata Djuhandhani.

Para mahasiswa telah menghubungi kampus Politeknik karena tidak mendapatkan perlakuan yang baik. Mereka meminta untuk dipulangkan.

Namun, tersangka malah mengancam korban memberikan drop out (DO) jika merusak hubungan kerja sama antara Politeknik dengan perusahaan Jepang tersebut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Dan juga dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta. (Knu)

Baca Juga:

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Terima 385 Laporan

#Bareskrim #Perdagangan Orang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Sindikat peredaran obat aborsi ilegal merek Cytotech Misoprostol di Bogor, Jawa Barat, terbongkar lewat strategi penyamaran penyidik.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Indonesia
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Irhamni menyebut penyelidikan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
Dalam pelaksanaannya, Polri akan bekerja sama dengan kementerian terkait, para pemerhati, serta stakeholder terkait, baik di dalam maupun di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Bagikan