Perdagangan Bebas, Kemenkeu Ubah Aturan Untuk Beberapa Negara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Juli 2021
Perdagangan Bebas, Kemenkeu Ubah Aturan Untuk Beberapa Negara

Pelabuhan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengesahkan lima kebijakan terkait kegiatan importasi Free Trade Area (FTA) atau area perdagangan bebas, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) FTA menyusul pemecahan beberapa PMK.

"Diharapkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat sekaligus meningkatkan ekspor Indonesia," tulis keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Selasa (27/7).

Baca Juga:

Dari Obat Sampai Oksigen Buat Pasien COVID-19 Bebas Pajak Impor

Pemecahan pertama dari PMK 229/PMK.04/2017 yaitu ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020 dan ASEAN-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020.

Kemudian ASEAN- India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020 dan ASEAN-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020.

Sementara itu lima kebijakan terkait importasi FTA tersebut meliputi Indonesia-Pakistan PTA yang ditetapkan dalam PMK 70/PMK.04/2021 dan ASEAN-Jepang CEP yang ditetapkan dalam PMK 71/PMK.04/2021.

Selanjutnya MoU Indonesia-Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan Untuk Produk Tertentu yang Berasal Dari Wilayah Palestina yang ditetapkan dalam PMK 72/PMK.04/2021.

Berikutnya adalah Indonesia-Jepang EPA yang ditetapkan dalam PMK 73/PMK.04/2021 dan Indonesia-Chile CEPA yang ditetapkan dalam PMK 80/PMK.04/2021.

Lima PMK ini diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas lima skema FTA yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK 229/PMK.04/2017.

Lima PMK ini merupakan pemecahan kedua dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan antara lain terkait pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)

"Dengan ditetapkannya lima PMK tersebut maka PMK 229/PMK.04/2017 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Kemenkeu.

Ketentuan lima PMK ini berlaku bagi barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini.

Adapun lima PMK itu berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan yaitu PMK IPPTA mulai 23 Juli 2021, PMK ICCEPA mulai 29 Juli 2021, sedangkan PMK AJCEP, PMK MoU Indonesia-Palestine, dan PMK IJEPA mulai 24 Juli 2021.

Baca Juga:

Sri Mulyani Perintahkan DJP Bikin Aplikasi Yang Mudahkan Orang Bayar Pajak

#Perdagangan Bebas #Kemenkeu #Pajak #Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Pemulihan Ekonomi #Ekonomi Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Biar Tidak Dikeluhkan, Bandwidth Coretax Bakal Diperbesar Saat Puncak Pelaporan Pajak
Sistem Coretax tidak mengalami masalah dalam kondisi normal atau trafiknya sedang sepi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Biar Tidak Dikeluhkan, Bandwidth Coretax Bakal Diperbesar Saat Puncak Pelaporan Pajak
Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Target Purbaya Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Bakal Sulit Tercapai, Ini Alasanya
Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mewanti-wanti target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen tahun 2026 berisiko tidak tercapai apabila persoalan fiskal tidak segera dibenahi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
Target Purbaya Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Bakal Sulit Tercapai, Ini Alasanya
Indonesia
Sinyal Tukaran Posisi Deputi Gubernur BI Juda Agung dengan Wamenkeu Thomas Djiwandono
Thomas sebelumnya sudah beberapa kali menyambangi BI dalam Rapat Dewan Gubernur (BI).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
Sinyal Tukaran Posisi Deputi Gubernur BI Juda Agung dengan Wamenkeu Thomas Djiwandono
Indonesia
Deputi Gubernur BI Juda Agung Mundur, Keponakan Prabowo Mencuat Jadi Pengganti
Nama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono menjadi salah satu kandidat pengganti Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
Deputi Gubernur BI Juda Agung Mundur, Keponakan Prabowo Mencuat Jadi Pengganti
Indonesia
Menkeu Purbaya Kejar Penyelundup Beras Impor di Kepulauan Riau
Sejauh ini, beras hasil penyelundupan rencananya akan dimusnahkan lantaran termasuk barang ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
Menkeu Purbaya Kejar Penyelundup Beras Impor di Kepulauan Riau
Indonesia
Penurunan Daya Beli Warga Akibat Pekerja Sektor Formal Minim
Untuk mengatasi tekanan terhadap daya beli dan konsumsi masyarakat tersebut, pemerintah perlu merevisi kebijakan perpajakan yang amat berpengaruh terhadap masyarakat kelas menengah
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Penurunan Daya Beli Warga Akibat Pekerja Sektor Formal Minim
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Perusahaan baja yang terduga menunggak pajak itu berasal dari negara yang berbeda. Selain China, Purbaya menyebut juga ada perusahaan yang berasal dari Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Indonesia
Targetkan Pembeli Rokok Ilegal, Purbaya Pertimbangkan Ubah Struktur Cukai Hasil Tembakau
Penambahan satu lapis tarif itu bertujuan untuk memberikan ruang kepada pelaku rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Targetkan Pembeli Rokok Ilegal, Purbaya Pertimbangkan Ubah Struktur Cukai Hasil Tembakau
Bagikan