MerahPutih.com - Temuan 995 senjata di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mendapat tanggapan dari PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar, yang juga merupakan kuasa hukum mantan Ketua Yayasan Sekolah Swasta berinisial IWD, memberikan klarifikasi terkait barang-barang yang ditemukan di lokasi.
Menurut Alhadid, sebanyak 995 senjata yang berada di ruangan tersebut merupakan barang yang legal berdasarkan Surat Izin Nomor SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas nama PT Lokta Karya Perbakin.
Alhadid menegaskan, Jumat (7/8), barang tersebut bukan senjata api yang digunakan untuk tindak kriminal.
Itu bukan senjata sebetulnya, airsoft buat olahraga, buat ekskul menembak dan panahan,
Dirut Perbakin, Alhadid Endar.
Baca juga:
Kronologi Detail Temuan 995 Pucuk Senjata, VCD Porno Hingga Narkoba di Sekolah Swasta Jakarta
Disimpan Sejak 2021 untuk Kegiatan Ekstrakurikuler
Alhadid menjelaskan, perlengkapan tersebut telah disimpan di ruang sekolah sejak 2021 dan keberadaannya diketahui oleh pembina yayasan.
Menurut dia, airsoft tersebut semula dipersiapkan untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan, termasuk sebagai sarana latihan menghadapi perlombaan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan South East Asia Shooting Association (SEASA).
Karena itu, ia mengaku heran isu mengenai keberadaan barang tersebut baru mencuat sekarang, padahal menurutnya seluruh perlengkapan itu memiliki izin.
Alhadid menambahkan, airsoft gun yang tersimpan di sekolah itu sudah tidak dapat digunakan lagi.
Ia juga menyebut kegiatan ekstrakurikuler tersebut tidak berlanjut setelah pembina yayasan yang menjadi pencetus program meninggal dunia.
Baca juga:
Penemuan Senjata Api di Ruang Mantan Ketua Yayasan, Pihak Sekolah Minta Polisi Usut Tuntas
Sebelumnya, sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di bunker yang berada di sebuah ruangan sekolah swasta di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Juli 2026.
Di lokasi yang sama juga ditemukan alat pembuat peluru yang diduga ilegal. (Knu)