'Perang' Melawan Pengemis, Pemkab Cirebon Sebar Plang Imbauan


Plang imbauan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. (MP/Mauritz)
MerahPutih.com - Untuk mengurangi keberadaan pengemis yang dianggap mengganggu ketertiban, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon telah menyebar plang imbauan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di lima titik lampu lalu lintas.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentram Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon Iman Sugiharto mengatakan, plang imbauan yang disertai dengan pengeras suara tersebut diterapkan agar masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis saat berada di lampu merah.
"Plang itu menjadi perwakilan kami dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang beraktivitas meminta-minta dan yang ingin memberikan uang. Kita mohon kerja sama bahwa hal itu tidak diperbolehkan di dalam Perda Ketertiban Umum, di mana pemberi maupun yang diberi akan dikenakan sanksi," kata Iman saat ditemui di kantornya pada Jumat (24/11).
Dalam perda tersebut, sanksi yang diberikan baik bagi para pengemis maupun yang memberi yaitu denda sebesar Rp 5 juta dan kurungan maksimal lima bulan.
Iman juga menambahkan, pemasangan plang imbauan itu dinilai efektif. "Jumlah pengemis yang ada di lampu merah Pabuaran, Plered, Palimanan, bypass-Cideng, Sumber berkurang," tegasnya. (Mauritz)
Bagikan
Berita Terkait
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya

Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah

Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta

Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan

Razia PMKS di Pulogadung: "Pak Ogah" Lolos Sergapan Satpol PP, Tapi Tak Berkutik Dihadang Pelajar

Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum

Viral Perpustakaan Jalanan di Trotoar Taman Literasi Blok M, Satpol PP Tegaskan Langgar Aturan

Ratusan Bendera PSI Berlogo Gajah Dicopot Satpol PP Solo

Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
