'Perang' Melawan Pengemis, Pemkab Cirebon Sebar Plang Imbauan
Plang imbauan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. (MP/Mauritz)
MerahPutih.com - Untuk mengurangi keberadaan pengemis yang dianggap mengganggu ketertiban, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon telah menyebar plang imbauan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di lima titik lampu lalu lintas.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentram Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon Iman Sugiharto mengatakan, plang imbauan yang disertai dengan pengeras suara tersebut diterapkan agar masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis saat berada di lampu merah.
"Plang itu menjadi perwakilan kami dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang beraktivitas meminta-minta dan yang ingin memberikan uang. Kita mohon kerja sama bahwa hal itu tidak diperbolehkan di dalam Perda Ketertiban Umum, di mana pemberi maupun yang diberi akan dikenakan sanksi," kata Iman saat ditemui di kantornya pada Jumat (24/11).
Dalam perda tersebut, sanksi yang diberikan baik bagi para pengemis maupun yang memberi yaitu denda sebesar Rp 5 juta dan kurungan maksimal lima bulan.
Iman juga menambahkan, pemasangan plang imbauan itu dinilai efektif. "Jumlah pengemis yang ada di lampu merah Pabuaran, Plered, Palimanan, bypass-Cideng, Sumber berkurang," tegasnya. (Mauritz)
Bagikan
Berita Terkait
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah
Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta
Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI