Penyuap Lukas Enembe Dapat 3 Proyek Puluhan Miliar di Papua


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1) terkait pengumuman dan penahanan satu tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastr
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Rijatono Lakka diduga menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek di Bumi Cenderawasih.
Baca Juga
"Pada tahun 2016, tersangka RL (Rijatono Lakka) mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi dan di perusahaan tersebut yang bersangkutan menjabat Direktur sekaligus pemegang saham," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1).
Alex, sapaan Alexander Marwata menjelaskan, untuk proyek kontruksi, perusahaan Rijatono diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi.
Sekira 2019-2021, Rijatono mengikuti pengadaan proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan agar perusahaannya dimenangkan.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE (Lukas Enembe) dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ungkap Alex.
Baca Juga
Kemudian, Lukas dan beberapa pejabat Pemprov Papua menerima pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Rijatoni akhirnya mendapatkan beberapa proyek yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL (Rijatono Lakka) diduga menyerahkan uang pada tersangka LE (Lukas Enembe) dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ujar Alex. (Pon)
Baca Juga
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Batam Diduga Terkait Korupsi Lukas Enembe
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
