Penyuap Lukas Enembe Dapat 3 Proyek Puluhan Miliar di Papua
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1) terkait pengumuman dan penahanan satu tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastr
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Rijatono Lakka diduga menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek di Bumi Cenderawasih.
Baca Juga
"Pada tahun 2016, tersangka RL (Rijatono Lakka) mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi dan di perusahaan tersebut yang bersangkutan menjabat Direktur sekaligus pemegang saham," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1).
Alex, sapaan Alexander Marwata menjelaskan, untuk proyek kontruksi, perusahaan Rijatono diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi.
Sekira 2019-2021, Rijatono mengikuti pengadaan proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan agar perusahaannya dimenangkan.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE (Lukas Enembe) dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ungkap Alex.
Baca Juga
Kemudian, Lukas dan beberapa pejabat Pemprov Papua menerima pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Rijatoni akhirnya mendapatkan beberapa proyek yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL (Rijatono Lakka) diduga menyerahkan uang pada tersangka LE (Lukas Enembe) dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ujar Alex. (Pon)
Baca Juga
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Batam Diduga Terkait Korupsi Lukas Enembe
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi