Penyuap Juliari Ungkap Tiga Sosok Tak Tersentuh Hukum di Kasus Bansos

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 26 April 2021
Penyuap Juliari Ungkap Tiga Sosok Tak Tersentuh Hukum di Kasus Bansos

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MetahPutih.com - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja mengungkap tiga pihak yang menyeretnya dalam perkara dugaan suap bansos COVID-19. Dia menamakan tiga sosok tersebut sebagai "broker bansos", yakni Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai, dan Isro Budi Nauli Batubara.

Ardian mengatakan, ketiga pihak itu yang aktif berkomunikasi dengan pejabat Kemensos, yakni Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono, Pejabat Pengguna Antara (PPK) Matheus Joko Santoso. Namun, Nuzulia, Helmi, dan Isro, tidak tersentuh dalam kasus ini.

"Broker bansoslah otak yang merencanakan sampai dengan mendapatkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa atau SPPBJ dan surat pesanan SP dari Kemensos RI, tanpa melibatkan saya sama sekali," kata Ardian saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4).

Baca Juga:

Penyuap Juliari Ditagih Fee Bansos Sejak COVID-19 Baru Masuk Indonesia

Ardian mengatakan, dirinya bersepakat dengan broker bansos untuk menyiapkan bahan sembako sesuai dengan spesifikasi sekaligus berkoordinasi dengan perusahaan logistik yang ditunjuk Kemensos. Setelah pekerjaan selesai, Ardian mengaku melakukan penagihan kepada Kemensos.

Ardian juga mengklaim baru mengenal Matheus Joko Santoso saat mengurus tagihan tahap sembilan dan juga tahap sepuluh. Pada saat itu, Ardian diminta oleh broker bansos untuk menyerahkan dua kali uang fee kepada Matheus.

"Saya menyadari bahwa menyerahkan uang fee kepada Saudara Matheus Joko Santoso adalah salah. Namun perlu diketahui bahwa saya melakukan hal tersebut dengan amat terpaksa untuk menyelamatkan tagihan perusahaan saya, dan atas perintah broker bansos. Saya merasa dijebak dan terseret masuk pusaran tindak pidana korupsi," ujarnya.

Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso
Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso

Ardian mengaku memutuskan untuk menyetop pengerjaan paket bansos COVID-19 walaupun SPPBJ dan SP untuk tahap komunitas sudah terlanjur terbit sebesar 40 ribu paket. Namun, Ardian mengaku ditekan broker bansos apabila PT Tigapilar Agro Utama gagal dalam pekerjaan ini, maka akan masuk dalam daftar hitam perusahaan penyedia barang dan jasa.

Menurut dia, perusahaannya itu bukan hanya dicoret dari Kemensos, tetapi juga pada kementerian lain.

"Saya sangat terpaksa kembali mengerjakan paket komunitas tersebut, namun saya sudah menegaskan kepada broker bansos bahwa saya sudah tidak mau lagi diperintah untuk menyerahkan uang fee kepada Saudara Matheus Joko Santoso," kata dia.

Baca Juga:

Dapil Juliari di Jateng Kecipratan Duit Suap Bansos

Dia mengklaim PT Tigapilar Agro Utama hanya mendapatkan laba sebesar Rp231.954.550 atau 1,7 persen khusus untuk tahap kesepuluh saja.

Sementara itu, pada tahap kesembilan, perusahaan menderita kerugian sebesar Rp127.893.058. Sedangkan broker bansos tidak tersentuh hukum dan bebas.

"Broker bansos justru menikmati keuntungan yang sangat besar yaitu Rp1.349.000.000 dari success fee yang kami berikan. Saat ini, broker bansos masih bersuka-cita karena sama sekali tidak tersentuh oleh jeratan hukum, sementara saya yang sudah bekerja keras agar pengadaan paket bansos sukses terlaksana, saat ini malah menjadi terdakwa," kata Ardian. (Pon)

Baca Juga:

Ini Sederet Perusahaan Pemberi Fee Bansos ke Eks Mensos Juliari

#Mensos Juliari #Kasus Korupsi #Korupsi Bansos
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - 1 jam, 12 menit lalu
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - 1 jam, 17 menit lalu
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Bagikan