Ini Sederet Perusahaan Pemberi Fee Bansos ke Eks Mensos Juliari

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 21 April 2021
Ini Sederet Perusahaan Pemberi Fee Bansos ke Eks Mensos Juliari

Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah perusahaan memberikan fee kepada bekas Menteri Sosial Juliari P. Batubara melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan suap bansos COVID-19 dengan agenda dakwaan untuk Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).

"Penerimaan uang fee yang seluruhnya berjumlah Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan COVID-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos Tahun 2020," kata Jaksa M Nur Azis saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga

Saksi Ungkap Kesaktian Matheus Joko Tangani Proyek Kemensos

Jaksa membeberkan fee dengan total Rp 29 miliar tersebut diberikan para vendor bansos COVID-19 sejak Mei 2020 hingga Desember 2020.

"Dalam kurun waktu sekira Mei 2020 sampai dengan Desember 2020, selain menerima uang dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Terdakwa melalui Metheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga secara bertahap menerima uang fee dari beberapa penyedia barang lainnya," ujar Jaksa Azis.

Berikut daftar nama perusahaan dan jumlah fee yang diberikan ke Juliari melalui Matheus Joko dan Adi:

A. Mei 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 1 sebesar Rp 1,770 miliar

1. PT Bumi Pangan Digdaya, Rp 170 juta

2. PT Tahta Djaga Internasional, Rp 150 juta

3. PT Girimekar Abadi Jaya, Rp 100 juta

4. CV Bahtera Assa, Rp 85 juta

5. PT Andalan Persik International, Rp 50 juta

6. CV Moun Cino Rp 25 juta

7. PT Girimekar Abadi Jaya, Rp 50 juta

8. CV Moun Cino, Rp 25 juta

9. Puskop Yustisia Adil Makmur, Rp 250 juta

10. Primer Koperasi Sehati, Rp 30 juta

11. PT Galasari Gunung Sejahtera, Rp 50 juta

12. PT Tujuh Putra Bersaudara, Rp 50 juta

13. PT Dharma Lantara Jaya, Rp 475 juta

14. PT Asricitra Pratama, Rp 50 juta

15. PT Andalan Pesik International, Rp 50 juta

16. PT Anugerah Bangun Kencana, Rp 50 juta

17. PT Bismacindo Perkasa, Rp 50 juta

18. PT Asricitra Pratama, Rp 50 juta.

B. Akhir Mei 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 3 sebesar Rp 1,780 miliar

1. PT Bumi Pangan Digdaya, Rp 170 juta

2. PT Girimekar Abadi Jaya, Rp 75 juta

3. PT Andalan Pesik International, Rp 50 juta

4. CV Moun Cino, Rp 30 juta

5. CV Bahtera Assa, Rp 80 juta

6. PT Galasari Gunung Sejahtera, Rp 50 juta

7. Primer Koperasi Sehati, Rp 50 juta

8. PT Riskaindo Jaya, Rp 200 juta

9. PT Afira Indah Megatama, Rp 500 juta

10. PT Spartan Mitra Selaras, Rp 50 juta

11. PT Anasta Foxconindo, Rp 400 juta

12. PT Anugerah Bangun Kencana, Rp 50 juta

13. CV Nurani Cemerlang, Rp 25 juta

14. PT Anomali Lumbung Artha, Rp 50 juta

Tersangka pemberi suap Harry Van Sidabukke usai pemeriksaan di KPK, Selasa (29/12/2020) sore. Foto/tangkapan layar
Tersangka pemberi suap Harry Van Sidabukke usai pemeriksaan di KPK, Selasa (29/12/2020) sore. Foto/tangkapan layar

C. awal Juni-pertengahan Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap komunitas 1 sebesar Rp 3,755 miliar

1. PT BUMI PANGAN DIGDAYA Rp 50 juta

2. PT ASRICITRA PRATAMA Rp 50 juta

3. PT WIRA CIPTA PERKASA Rp 1 miliar

4. PT AKHTAR RAIHAN MORA UTAMA Rp 100 juta

5. PT DUTATEKNOLAYAN ABADITAMA Rp 100 juta

6. PT BIG GROUP INDONESIA Rp 300 juta

7. PT GUNA NATA DIRGA Rp 600 juta

8. CV Nurani Cemerlang Rp 50 juta

9. PT AZURA CAHAYA ASIA Rp 5 juta

10. PT Raksasa Bisnis Indonesia Rp 300 juta

11. PT Era Nusa Prestasi Rp 50 juta

12. PT Citra Mutiara Bangun Persada Rp 600 juta

13. PT Karunia Berkah Sejahtera Rp 550 juta

D. Awal Juni 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 5 sebesar Rp 5,825 miliar

1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp 120 juta

2. PT Karunia Berkah Sejahtera Rp 550 juta

3. PT Arvin Anugrah Kharisma Rp 150 juta

4. PT KRISHNA SELARAS SEJAHTERA Rp 600 juta

5. PT Raksasa Bisnis Indonesia Rp 900 juta

6. PT MIDO INDONESIA Rp 100 juta

7. PT PANDAWA SENTRA KOMPUTIKA Rp 600 juta

8. PT Lestari Jayantha Nirmala Rp 1,2 miliar

9. PT Era Nusa Prestasi Rp 32 juta

10. PT Kirana Catur Arjuna Rp 250 juta

11. PT ASRICITRA PRATAMA Rp 50 juta

12. PT GUNA NATA DIRGA Rp 600 juta

13. PT Anomali Lumbung Artha Rp 50 juta

14. PT AFIRA INDAH MEGATAMA Rp 600 juta

15. PT Bumi Pangan Digdaya Rp 50 juta.

Baca Juga:

Bansos Tunai Tahap 2 Mulai Disalurkan, Ada Potongan Lapor ke 08111022210

E. Akhir Juni 2020 s/d awal Juli 2020 meberima Rp 5,575 dari penyedia bansos tahap 6

1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp 100 juta

2. PT Laras Makmur Sentosa Rp 600 juta

3. PT WIRA CIPTA PERKASA Rp 600 juta

4. PT Dwi Inti Putra Rp 50 juta

5. PT GUNA NATA DIRGA Rp 825 juta

6. PT Putra Swarnabhumi Rp 50 juta

7. PT Riskaindo Jaya Rp 500 juta

8. PT Multi Wira Mandiri Rp 120 juta

9. PT MIDO INDONESIA Rp 40 juta

10. PT Restu Sinergi Pratama Rp 700 juta

11. PT Rezeki Selaras Mandiri Rp 300 juta

13. PTAnugerah Bangun Kencana Rp 500 juta

12. PT Total Abadi Solusindo Rp 50 juta

13. PT ASRICITRA PRATAMA Rp 50 juta

14. PT TRIMEDIA IMAJI REKSO ABADI Rp 450 juta

15. PT Thara Jaya Niaga Rp 50 juta

16. PT Era Nusa Prestasi Rp 20 juta

17. PT Anomali Lumbung Artha Rp 50 juta

18. PT Karunia Berkah Sejahtera Rp 270 juta

19. PT. SUBUR JAYA GEMILANG Rp 250 juta

F. Pertengahan Juli 2020 s/d akhir Jul8 menerima uang dari penyedia bansos tahap 7 sebesar Rp 1,945 miliar

1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp 100 juta

2. PT Global Tri Jaya Rp 100 juta

3. PT Trimedia Imaji Rekso Abadi Rp 425 juta

4. PT Toima Jaya Bersama Rp 300 juta

5. PT Asricitra Pratama Rp 50 juta

6. PT Mido Indonesia Rp 25 juta

7. PT Bismacindo Perkasa Rp 50 juta

8. PT NDT Indonesia Rp 570 juta

9. PT Brahman Farm Rp 300 juta

10. PT DUTATEKNOLAYAN ABADITAMA Rp 25 juta

Baca Juga:

Larangan Bansos Tunai untuk Beli Rokok Dinilai Tepat

G. Akhir Juli 2020 s/d pertengahan Agustus 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 8 sebesar Rp 2,025 miliar

1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp 100 juta

2. PT Asricitra Pratama Rp 100 juta

3. PT Hohian Putra Jaya Rp 300 juta

4. PT Era Nusa Prestasi Rp 30 juta

5. PT Inti Jasa Utama Rp 300 juta

6. PT Gosyen Sejahtera Utama Rp 250 juta

7. PT Multi Wira Mandiri Rp 375 juta

8. PT. Laras Makmur Sentosa Rp 570 juta

H. Pertengahan Agustus 2020 s/d akhir Agustus 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 9 Rp 1,380 miliar

1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp 90 juta

2. PT Asricitra Pratama Rp 100 juta

3. PT Total Abadi Solusindo Rp 500 juta

4. PT Brahman Farm Rp 250 juta

5. PT Rubi Convex Rp 240 juta

6. PT Putra Swarnabhumi Rp 200 juta

I. Akhir Agustus 2020 s/d pertengahan September 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 10 sebesar Rp 150 juta

1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp 50 juta

2. PT Asricitra Pratama Rp 100 juta

J. Pertengahan September 2020 s/d awal Oktober 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 11 sebesar Rp 1,6 miliar

1. PT Inti Jasa Utama Rp 600 juta

2. PT Restu Sinergi Pratama Rp 1 miliar

K. Awal November 2020 s/d akhir November 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 12 PT Hohiqn Putra Jaya sebesar Rp 150 juta

Baca Juga

Matheus Joko Santoso Diduga Berbohong Soal Pungutan Fee Bansos COVID-19

L. Awal November 2020 s/d akhir November 2020 menerima uang dari beberapa penyedia bansos di tahap komunitas 2 sebesar Rp 2,570 miliar

1. PT Topindo Raya Sejati Rp 1 miliar

2. PT Rubi Convex Rp 150 juta

3. PT Hohian Putra Jaya Rp 300 juta

4. PT Kediri Surya Nusantara Rp 200 juta

5. PT inti Jasa Utama Rp 620 juta

6. PT Laras Makmur Sentosa Rp 300 juta

Terakhir, anak buah Juliari Adi Wahyono selaku KPA juga menerima uang dari penyedia bansos sebanyak Rp 700 juta. Berikut perusahaan yang memberikan uang ke Adi:

1. PT ANOMALI LUMBUNG ARTHA Rp 200 juta

2. PT INTEGRA PADMA MANDIRI Rp 50 juta

3. PT BISMACINDO PERKASA Rp 100 juta

4. PT ASRI CITRA Rp 100 juta

5. PT BRAHMAN FARM Rp 50 juta

6. CV NURANI CEMERLANG Rp 50 juta

7. PT TOTAL ABADI SOLUSI Rp100 juta

8. PT DUTA ABADI TEKNOLAYAN Rp 50 juta. (Pon)

#Mensos Juliari #Dana Bansos #Bansos Tunai #Korupsi Bansos #Korupsi Dana Bansos #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - 1 jam, 33 menit lalu
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - 1 jam, 37 menit lalu
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Bagikan