Penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah Dituntut Dua Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 14 Juli 2021
Penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah Dituntut Dua Tahun Penjara

Arsip - Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap penyuap Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto.

Tuntutan itu disertai alat bukti surat presiden tentang pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, dengan masa jabatan tahun 2018-2023. Adapun fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat pemberian uang 150.00 dolar Singapura, dan uang senilai Rp2,5 miliar terhadap Nurdin Abdullah.

Baca Juga

KPK Dalami Pembelian Tanah Nurdin Abdullah yang Diduga dari Hasil Suap

"Yang diserahkan langsung oleh terdakwa Agung Sucipto kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui Edi Rahmat adalah pemberian suap," ungkap salah satu JPU, Januar Dwi Nugroho dikutip Antara, Rabu (14/7).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ibrahim Palino, Nurdin Abdullah selaku penyelenggara negara diyakini ingin berbuat sesuatu dalam jabatannya yakni dengan memenangkan PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukmba.

Hal itu dinilai bertentangan dengan pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI nomor 28 tahun 1999, jo pasal 76 ayat (1) huruf (a) dan (e) Undang-undang tahun 2014, tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015.

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir /aww
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir /aww

"Dengan uraian fakta-fakta yang disebutkan bahwa kami selalu penuntut umum. Berkesimpulan bahwa terdakwa Agung Sucipto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar JPU Muhammad Asri.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan selalu berlaku sopan.

"Terdakwa koperatif dan berterus-terang, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan," ujar JPU.

Baca Juga

KPK Sita Enam Aset Tanah Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Terdakwa juga belum pernah dihukum. Dengan memperhatikan ketentuan perundang undangan, yang berkenaan dengan perkara ini.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto. Dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider selama 6 bulan kurungan," ucapnya. (*)

#Kasus Korupsi #Nurdin Abdullah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Tas mewah Sandra Dewi jumlahnya mencapai 88 buah.
Dwi Astarini - 2 jam, 25 menit lalu
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Bagikan