Penyidik Enggan Ungkap Inisial Pelanggan Mucikari RA

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Jumat, 05 Juni 2015
Penyidik Enggan Ungkap Inisial Pelanggan Mucikari RA

Mucikari RA (31) yang menjajakan artis dan model di kalangan menengah ke atas saat ditemui merahputih di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (11/5). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Kriminal - Penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Joynaldo enggan mengungkap identitas para penikmat jasa mucikari RA, yang kabarnya berasal dari kalangan pejabat.

"Enggak tau, kalau itu tanya pengacaranya aja," kilah Penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joynaldo saat dihubungi Jumat (05/06).

Para pejabat yang dimaksud diduga berasal dari kalangan legislatif. Sampai saat ini, belum diketahui berapa jumlah dan siapa saja para pejabat yang menikmati jasa mucikari RA tersebut.

Joynaldo mengungkapkan, pihak penyidik sampai saat ini hanya sedang memproses surat penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum mucikari RA.

"Surat sudah masuk, tapi masih kita proses," ujarnya.

Seperti diketahui, kuasa hukum mucikari RA Pieter Ell pernah mengungkapkan bahwa para pelanggan Mucikari RA berasal dari berbagai kalangan, termasuk para pejabat dan anggota legislatif. (AB)

 

BACA JUGA:

Heboh Foto Bella Shofie Bersama Muncikari RA

RA Sudah Lama Kenal dengan Artis TM 

AA Beri Rp 10 Juta TM Rp 20 Juta, RA Bergelimang Harta? 

Terungkap Ciri-Ciri Artis SB yang Diduga Terlibat Prostitusi Artis

#Bisnis Prostitusi #Mucikari RA
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
AN berstatus narapidana kasus prostitusi serupa yang baru menjalani masa hukumannya selama 6 tahun dari total vonis 9 tahun bui di Lapas Kelas 1 Cipinang
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
Indonesia
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Meskipun sebagian lubang telah ditutup dengan plat besi, beberapa lubang kecil masih terlihat
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan
KAI diminta untuk menutup lahannya secara permanen agar tidak dapat diakses masyarakat umum lantaran dijadikan tempat para PSK beroperasi
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Maret 2025
PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan
Indonesia
Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk
Mereka para PSK rata-rata berusia 15 hingga 22 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Maret 2025
Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk
Indonesia
2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang
Tersangka mendapat keuntungan dari para korban sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 dan untuk pelayanan seksual kepada lelaki hidung belang dengan imbalan sekitar Rp 2 juta.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Februari 2025
2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang
Indonesia
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Pelaku tega menjajakan seorang anak di bawah umur asal Bogor menjadi PSK di Mangga Besar kepada puluhan lelaki hidung belang.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Indonesia
PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
Sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp 127 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Agustus 2024
PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
Bagikan