Penyaluran Subsidi Upah COVID-19 Termin Kedua Belum 100 Persen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 16 Desember 2020
Penyaluran Subsidi Upah COVID-19 Termin Kedua Belum 100 Persen

Menaker Ida Fauziyah saat konferensi pers tentang BSU via Forum Merdeka Barat 9, Rabu (16/12/2020). (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) termin kedua bagi pekerja terdampak pandemi COVID-19 untuk November-Desember 2020 mencapai 89,02 persen dari target 12,4 juta penerima.

Dalam konferensi pers virtual via Forum Merdeka Barat 9, Rabu (16/12), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji termin kedua sudah diterima oleh 11.042.252 orang sampai dengan 14 Desember 2020.

"Untuk setiap batch (termin) dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen," kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Tenaga Pendidik Non-PNS

Penyaluran termin pertama untuk periode September-Oktober 2020 telah mencapai 12.262.371 orang atau 98,86 persen dari 12.403.896. Pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta menjadi target penerimaan BSU.

Menurut Ida, Rp27,9 triliun telah digelontorkan untuk bantuan yang diberikan ke pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tersebut.

Tangkapan layar - Menaker Ida Fauziyah dalam acara peluncuran E-PP dan E-PKB dipantau secara virtual dari Jakarta pada Kamis (19/11/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)
Tangkapan layar - Menaker Ida Fauziyah dalam acara peluncuran E-PP dan E-PKB dipantau secara virtual dari Jakarta pada Kamis (19/11/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 413.649 perusahaan di Indonesia yang pegawainya menjadi penerima BSU dengan sebaran terbanyak berada di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.

Masih belum tersalurkannya semua subsidi upah tersebut, menurut dia, terjadi karena beberapa kendala termasuk adanya data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer.

"Laporan dari bank penyalur terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur," katanya.

Baca Juga:

11 Juta Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji Termin 2 dari Pemerintah

Data yang bermasalah itu dikembalikan oleh Kemenaker kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki dan ketika telah terjadi perbaikan data maka penyaluran akan segera dilakukan.

"Hingga saat ini masih berlangsung proses penyalurannya," demikian Ida Fauziyah. (*)

Baca Juga:

Kemenaker Salurkan Subsidi Upah Termin II Untuk 11,05 Juta Pekerja

#Subsidi Gaji #Ida Fauziah #Kemenaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Indonesia
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya dapat diberikan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Indonesia
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Kemnaker sebelumnya mengusulkan adanya peningkatan jumlah kuota peserta Magang Nasional 2026 sebesar 150 ribu orang, setelah pada tahun sebelumnya sebanyak 100 ribu orang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Indonesia
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Perusahaan diminta melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui platform KarirHub SIAPKerja, sehingga rekrutmen lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Indonesia
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 April 2026
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Bagikan