Penurunan COVID-19 Jadi Senjata Negosiasi Indonesia Berangkatkan Umrah
Makkah. (Haramain TV)
MerahPutih.com - Lampu hijau izin umrah yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk jamaah umrah Indonesia merupakan hasil dari berbagai upaya pemerintah. Terutama, jika kasus COVID-19 menurun, menjadi alat negosiasi dan alat untuk berkomunikasi dengan luar negeri menjadi lebih kuat.
"Upaya diplomatik tetap berjalan, upaya berkomunikasi dengan kementerian di Saudi berjalan, dan tren di Indonesia juga mempengaruhi atau ikut serta mempengaruhi pandangan Pemerintah Saudi tentang situasi COVID-19 di Indonesia," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Senin, (11/10)
Baca Juga:
Umrah Dibuka, Indonesia Harus Segera Bahas Teknis Dengan Arab Saudi
Dia melanjutkan, pemberangkatan pertama umrah bisa dilakukan kalau Pemerintah Saudi sudah mengeluarkan panduan teknisnya. Termasuk juga panduan teknis dari Pemerintah Indonesia.
"Ini adalah kesepakatan antara dua negara yang harus sepakat, mekanisme pelaksanaannya seperti apa, ya protokolnya yang digunakan bagaimana, ya panduannya seperti apa, panduan kesehatan sistemnya seperti apa, nah ini kan saling terkait," ujar dia.
Hilman mengatakan izin umrah untuk Indonesia itu menjadi modal positif untuk pelaksanaan ibadah haji ke depannya. Jika umrah bisa berjalan baik, tidak banyak insiden, terkendali, protokolnya bagus, disiplin, ini jadi modal yang baik yang bisa kita bawa untuk mendapatkan izin dari pemerintah Saudi dalam melaksanakan ibadah haji.
Ia berharap, pelaksanaan umrah nantinya bisa berjalan lancar. Dia pun mengajak agar sama-sama berusaha dan mendoakan pelaksanaan umrah itu berjalan lancar karena pintu umrah yang baru akan dibuka akan ada penyesuaian-penyesuaian prosedur protokol yang berlaku.
Sehingga, kata dia, bukan hanya pemberangkatan jemaah umrah yang perlu dipikirkan. Namun ini terkait dengan sistem yang digunakan untuk menjaga keamanan dari para jamaah.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengungkapkan bahwa nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021 menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.
Selain itu, nota menginformasikan bahwa komite khusus di kerajaan Arab Saudi sedang bekerja guna meminimalisasi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut.
Dalam nota diplomatik disebutkan bahwa Indonesia dan Arab Saudi sedang berada dalam tahap akhir mengenai pertukaran link teknis yang akan digunakan untuk menjelaskan informasi seputar vaksinasi COVID-19 bagi para pengunjung negara Arab Saudi. (Knu)
Baca Juga:
Menag Bakal Berangkat ke Arab Saudi Pastikan Umrah dan Haji
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Menlu Tegaskan Indonesia Siap Berpartisipasi di Pasukan Keamanan Internasional Buat Gaza, Tapi Ada Syaratnya