Penunjukan Lili Pintauli Jadi Stafsus Wali Kota Tangsel Disebut Bentuk Kemunduran
Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - IM57+ Institute menyentil pedas pengangkatan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang menjadi Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie. Hal itu lantaran Lili punya rekam jejak buruk selama bekerja di KPK.
"Ini suatu kemunduran yang serius bagi komitmen Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan terhadap komitmen pemberantasan korupsi," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito dalam keterangannya, Senin (28/4)
Lakso mempertanyakan komitmen Walkot Tangsel dalam memerangi korupsi karena menjadikan Lili stafsus bidang hukum. Padahal Lili pernah terjerat kasus etik saat di KPK.
"Bagaimana bisa, Pimpinan KPK yang telah dijatuhi putusan etik dan mengundurkan diri pada proses pemeriksaan pelanggaran etik yang kedua kalinya untuk pelanggaran berbeda diangkat menjadi staff khusus yang memiliki kedudukan penting dalam memberikan masukan pada Wali kota," ujarnya.
Baca juga:
Eks Penyidik KPK Heran dengan Pengangkatan Lili Pintauli sebagai Stafsus Wali Kota Tangsel
Lakso mengingatkan perkara etik yang melilit Lili sebenarnya bisa dibawa ke ranah pidana.
"Pelanggaran etik yang terjadi berpotensi ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan pidana karena menyangkut dugaan gratifikasi yang merupakan pelanggaran serius dalam lingkup tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Selain itu, Lakso menilai penunjukkan ini bisa menjadi percontohan buruk yang berpotensi menjadi preseden. Ketika stafsus yang dipilih adalah orang-orang yang memiliki rekam jejak hitam dalam soal integritas, maka implikasi negatif dapat terjadi.
"Alih-alih berkontribusi dalam mendorong perbaikan, pemilihan ini menjadi contoh bahwa masuknya orang-orang bermasalah dibenarkan. Ini menjadikan adanya krisis integritas dalam pemilihan pejabat publik," ucap Lakso.
Diketahui, Lili pada 2022 mengundurkan diri dari KPK di tengah-tengah sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Jadwal Tim Indonesia di SEA Games 2025 Hari Ini, Kamis 11 Desember
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putri Indonesia Raih Medali Perak
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putra Indonesia Raih Medali Perak
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025