Penundaan Rapat Paripurna Tak Ada Hubungannya Dengan Setnov


Fahri Hamzah. (Foto: Fahrihamzahcom)
MerahPutih Politik - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menegaskan bahwa penundaan rapat paripurna yang digelar hari ini (8/12) tak ada hubungannya dengan sidang etik untuk Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov).
"Alasannya karena tidak kuorum. Karena banyak anggota yang sekarang ada di daerah dan memantau pilkada di daerahnya masing-masing," ujar Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (8/12).
Sementara itu, terkait penundaan sebelumnya. Fahri beralasan adanya mekanisme atau mungkin ada masalah-masalah teknis dilapangan, yang menyebabkan rapat yang sedianya digelar pukul 10.00 Wib ditunda hingga pukul 19:00 WIB.
Rencananya hari ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-12 dengan agenda laporan Badan Legislatif (Baleg) terhadap RUU tentang pengampunan pajak (Tax Amnesty) dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2015. (rfd)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
![[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN](https://img.merahputih.com/media/f4/f3/1b/f4f31b04c835a52df665ede6077aeacf_182x135.png)
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

RDPU HIMASAL Lirboyo dengan DPR Bahas Konten Exposed Uncensored Trans 7

Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan

Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh

Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK

Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
