Penulis Buku Jokowi Undercover Divonis 3 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2017
Penulis Buku Jokowi Undercover Divonis 3 Tahun Penjara

Buku Jokowi Undercover. (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora memvonis Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover" tiga tahun penjara, Senin (29/5). Bambang dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dafit Supriyanto didampingi Hariyono.

Selama sidang pembacaan vonis tersebut, wajah Bambang tampak tenang, saat menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Blora.

Ia divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Tindakannya itu juga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

"Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.

Pidana penjara yang dijatuhkan, kata Makmurin, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa.

Sementara terdakwa, katanya, tetap ditahan.

Dalam menjatuhkan pidana tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan pemberat maupun alasan meringankan.

Alasan pemberatnya, di antaranya karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.

Sementara alasan meringankan, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Bambang dijatuhi hukuman empat tahun.

Atas vonis tersebut, Bambang menyatakan banding.

Sementara, jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, mengaku masih pikir-pikir.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang kami minta waktu untuk pikir-pikir," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hendri Listiawan ditemui usai sidang mengakui, dirinya hanya mendampinginya hingga selesai persidangan.

"Upaya banding nantinya, menjadi urusan Bambang untuk mencari penasihat hukum," ujarnya.

Sumber: ANTARA

#Jokowi Undercover #Presiden Jokowi #Ujaran Kebencian #Jawa Tengah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Wapres Gibran meminta maaf atas dugaan keracunan MBG di Batang. Sebanyak 700 siswa terdampak dan 34 masih dirawat, investigasi berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - 45 menit lalu
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Indonesia
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
BGN memberikan suspend berat kepada SPPG Batang Bawang Bawang setelah 219 penerima MBG mengalami gangguan kesehatan dan ditemukan pelanggaran SOP.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
Indonesia
Pemprov Jateng Targetkan Kemiskinan Turun Menjadi 8,70 Persen Akhir 2026
Salah satu upaya untuk menurunkan kemiskinan yakni dengan terus mengurangi ketimpangan antara jumlah kebutuhan rumah dan ketersediaan hunian.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Pemprov Jateng Targetkan Kemiskinan Turun Menjadi 8,70 Persen Akhir 2026
Tradisi
Bukan Lagi 23 September! Hari Jadi Kota Kudus Geser ke 23 Agustus Mulai 2027
Hari Jadi Kabupaten Kudus resmi digeser dari 23 September ke 23 Agustus mulai tahun 2027 berdasarkan kajian ilmiah Prasasti Masjid Menara Kudus.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bukan Lagi 23 September! Hari Jadi Kota Kudus Geser ke 23 Agustus Mulai 2027
Indonesia
Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup
Penutupan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kondisi di lapangan yang masih cukup rawan.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup
Indonesia
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Warga terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Indonesia
Simbang Kulon Night Karnaval Pekalongan Dihujat, Disebut Tampilkan Praktikkan Ritual Satanik
Bukan hanya visual kostum yang tidak biasa, di sana juga diduga ada aktivitas penyembelihan hewan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Simbang Kulon Night Karnaval Pekalongan Dihujat, Disebut Tampilkan Praktikkan Ritual Satanik
Indonesia
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Mobil mogok di perlintasan sebidang resmi tak terjaga JPL 155 Km 94+740 petak jalan Kalioso-Salem, Senin (7/9) pukul 23.39 WIB.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Dijual Rp 500 Miliar
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan informasi mengenai penjualan Pulau Menjangan Kecil tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Dijual Rp 500 Miliar
Indonesia
Eks JI 28 Provinsi Gabung NKRI, tak Ada Ruang Kebangkitan Kelompok Ekstremis
Densus 88 Antiteror Polri mencatat seluruh struktur keanggotaan JI di 28 provinsi di Indonesia telah melaksanakan deklarasi pembubaran diri secara total.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Eks JI 28 Provinsi Gabung NKRI, tak Ada Ruang Kebangkitan Kelompok Ekstremis
Bagikan