Penulis Buku Jokowi Undercover Divonis 3 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2017
Penulis Buku Jokowi Undercover Divonis 3 Tahun Penjara

Buku Jokowi Undercover. (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora memvonis Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover" tiga tahun penjara, Senin (29/5). Bambang dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dafit Supriyanto didampingi Hariyono.

Selama sidang pembacaan vonis tersebut, wajah Bambang tampak tenang, saat menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Blora.

Ia divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Tindakannya itu juga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

"Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.

Pidana penjara yang dijatuhkan, kata Makmurin, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa.

Sementara terdakwa, katanya, tetap ditahan.

Dalam menjatuhkan pidana tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan pemberat maupun alasan meringankan.

Alasan pemberatnya, di antaranya karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.

Sementara alasan meringankan, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Bambang dijatuhi hukuman empat tahun.

Atas vonis tersebut, Bambang menyatakan banding.

Sementara, jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, mengaku masih pikir-pikir.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang kami minta waktu untuk pikir-pikir," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hendri Listiawan ditemui usai sidang mengakui, dirinya hanya mendampinginya hingga selesai persidangan.

"Upaya banding nantinya, menjadi urusan Bambang untuk mencari penasihat hukum," ujarnya.

Sumber: ANTARA

#Jokowi Undercover #Presiden Jokowi #Ujaran Kebencian #Jawa Tengah
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Langkah lain yang sudah dilakukan adalah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan tambah yang ada di lereng Gunung Slamet tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Bengkel Motor Satu Lantai di Solo Terbakar, Warga Geger
Dari keterangan pemilik ruko, disebutkan ada ledakan di lantai bawah sebelum api muncul.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Bengkel Motor Satu Lantai di Solo Terbakar, Warga Geger
Indonesia
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Kegiatan ini bisa meningkatkan kedisiplinan ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Indonesia
Gunung Merapi Status Siaga Level III, 7 Pendaki Ilegal Diamankan Polisi
Satu dari tujuh pendaki ilegal Gunung Merapi ialah perempuan. Mereka rata-rata masih berumur belasan tahun, yakni antara 17 dan 19 tahun.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Gunung Merapi Status Siaga Level III, 7 Pendaki Ilegal Diamankan Polisi
Indonesia
Runner yang Meninggal dalam Ajang Siksorogo Lawu Ultra 2025 Dimakamkan, Wakil Bupati Karanganyar Sebut Kehilangan Putra Terbaik
Sigit Joko Poernomo ialah Kepala Biro Umum dan Hukum Kementerian Pariwisata.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Runner yang Meninggal dalam Ajang Siksorogo Lawu Ultra 2025 Dimakamkan, Wakil Bupati Karanganyar Sebut Kehilangan Putra Terbaik
Bagikan