Penukaran 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 Lewat Aplikasi PINTAR
Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. (Bank Indonesia)
MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan tujuh pecahan Uang TE 2022 dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan dalam Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Baca Juga:
BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Diklaim Lebih Aman dan Awet
Inovasi tersebut dimaksudkan agar uang eupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga semakin berkualitas dan terpercaya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan peluncuran tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) merupakan bentuk kebanggaan bagi bangsa Indonesia.
"Sudah selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua. Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju,
kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (18/8).
Sri Mulyani menuturkan, rupiah bukan hanya dimaknai sebagai mata uang, namun sekaligus menggambarkan perjalanan dari bangsa dan kesatuan Republik Indonesia (RI).
Ia menegaskan, sejarah mata uang Indonesia sendiri berawal pada 1946 yakni mata uang pertama yang diterbitkan pemerintah adalah Oeang Republik Indonesia (ORI) dengan tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945 dan kemudian ORI pertama kali diedarkan pada 30 Oktober 1946.
"Waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta dan ini menandai babak baru bagi RI yang baru saja merdeka," ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, dalam setiap lembaran rupiah terdapat cerita dan narasi mengenai bangsa Indonesia yang mengandung sebuah motif dan spirit untuk keberagaman sekaligus kesatuan.
"Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua. Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju," tegasnya.
BI menegaskan, seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.
Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022. (Asp)
Baca Juga:
KPK-OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
Warga Makin Mudah Lakukan Pembayaran Digital, Transfer Capai Rp 25 Kuadriliun
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
Bantah APBD Jabar Parkir di Bank, Dedi Mulyadi Pegang Bukti Menkeu Pakai Data Lama dari BI
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Perang Tarif AS Bikin Ekonomi Dunia Melemah