Penjelasan Wapres Jusuf Kalla Terkait Rencana Dana Haji untuk Infrastruktur

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 28 Juli 2017
Penjelasan Wapres Jusuf Kalla Terkait Rencana Dana Haji untuk Infrastruktur

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersama Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (kanan) menyaksikan Ny Mufidah Jusuf Kalla (tengah) (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sejak bergulirnya wacana dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur banyak suara bernada protes mengemuka. Ada yang takut dana tersebut hilang dan tidak bisa dikembalikan. Tak sedikit yang menolak, jangan-jangan uang jemaah dikorup.

Hiruk pikuk penolakan pemakaian dana haji sampai juga ke Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Wapres JK, tak ada yang salah dengan wacana tersebut. Sebab Wakil Presiden Jusuf Kalla menyakini dana haji yang akan diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur akan menguntungkan di masa mendatang.

"Resikonya pasti ada, ongkosnya naik haji itu kan dibayar dengan dolar. Kalau tidak diupayakan bisa terkena inflasi, karena daya beli. Untuk itu harus diinvestasikan ke proyek yang menguntungkan," kata Jusuf Kalla di kampus Universitas Muhammadiyah Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7).

Menurut Wapres JK, dana haji tersebut berasal dari uang muka para jamaah haji yang mendaftar hari ini dan naik hajinya pada 10-35 tahun ke depan, sehingga dari pada dana tersebut tidak digunakan lebih baik diinvestasikan ke infarstuktur dan usaha lainnya yang menguntungkan.

Biaya naik haji dibayarkan menggunakan mata uang dolar, sehingga bila terus disimpan sampai 10 tahun kedepan biaya tentu tidak akan sama dengan pembayaran tahun ini, makanya dicarikan jalan agar bisa menguntungkan.

"Karenanya dana itu harus diinvetasikan misalnya infrastuktur pembangunan jalan tol karena akan meningkat terus pembayarannya dan investasi kelapa sawit juga bisa menguntungkan," ucap Ketua Dewan Masjid Pusat itu.

Bahkan, lanjut pria disapa JK ini, menjelaskan bila diinvestasikan ke jalan tol, kalau keuntungan sampai 15 persen per tahun, maka jauh lebih tinggi dari inflasi malah akan menjadi deflasi.

"Kalau langkah ini tidak dilakukan, bisa bangkut orang, bisa-bisa calon jamaah haji kita tidak akan naik haji, inilah alasan mengapa harus diinvetasikan," jelas Ketua PMI Pusat ini kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil auditor 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat dan dana abadi umat tercatat mencapai Rp 95,2 triliun dan diperkirakan hingga akhir tahun 2017 bisa mencapai Rp 100 triliun lebih.

Kendati rencana pemerintah ini diyakini akan menguntungkan, namun disisi lain juga mendapat penolakan dari berbagai lembaga baik bergerak dibidang perlindungan konsumen maupun lembaga islam seperti Majelis Ulama Indonesia.(*)

Sumber: ANTARA

#Calon Haji #Kuota Haji #Biaya Ibadah Haji #Proyek Infrastruktur #Wapres Jusuf Kalla
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Benahi Antrean Haji, Temukan 400 Ribu Data Jemaah Invalid
Pemerintah kini telah memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji. Lalu, 400 ribu data jemaah ditemukan invalid.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Benahi Antrean Haji, Temukan 400 Ribu Data Jemaah Invalid
Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
Bank Jakarta dan PT SMI Siapkan Rp 2,11 Triliun untuk 7 Proyek Infrastruktur
Bank Jakarta dan PT SMI menyiapkan Rp 2,11 triliun untuk membantu tujuh proyek infrastruktur.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Bank Jakarta dan PT SMI Siapkan Rp 2,11 Triliun untuk 7 Proyek Infrastruktur
Indonesia
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Komisi VIII DPR menyoroti 400 ribu data antrean haji yang berisiko tidak valid. Kemenhaj pun diminta segera menuntaskan masalah tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Indonesia
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Bagikan