Pengusaha Hiburan Temui Luhut Keluhkan Kenaikan Pajak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Januari 2024
Pengusaha Hiburan Temui Luhut Keluhkan Kenaikan Pajak

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan menaikkan pajak hingga 75 persen pada industri hiburan dinilai memberatkan pengusaha. Pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru setelah keluarnya aturan.

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta untuk bertemu dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (26/1).

Baca Juga:

Pajak Hiburan Naik 40 Sampai 75 Persen Bisa Bikin Minat Investor Turun

Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat bersama Menko Luhut terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebesar 40 sampai 75 persen.

"Masih terkait polemik pajak hiburan. Kami menyampaikan bahwa masih ada kendala di lapangan karena dari pihak pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga tengah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar aturan tersebut dapat dibatalkan demi keberlangsungan industri hiburan di Tanah Air.

Menko Luhut, kata ia, menyatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal.

Pada Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan atau sanksinya.

GIPI meminta kebijaksanaan para kepala daerah untuk menggunakan instrumen tersebut sebagaimana arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

"Kami memohonkan agar kepala daerah bisa mengeluarkan insentif fiskal berdasarkan kewenangannya, karena dengan tarif yang baru ini betul-betul memberatkan industri," katanya.

Kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP), yang menyebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Juga:

Heru Budi Akui Cuma Ikuti Pempus untuk Naikkan Pajak Hiburan

#Pajak #Hiburan #Wisata #Luhut Panjaitan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Pemberian bebas visa kunjungan tersebut mencakup 8+1 negara antara wilayah Asia Timur dan Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India. Kemudian negara di Australia, Selandia Baru
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Indonesia
Spring Airlines Buka Rute Jakarta Shenzhen dan Guangzhou dari Bandara Soetta
Penambahan rute-rute internasional ini mencerminkan tingginya minat maskapai global untuk memperluas jaringan penerbangan menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Spring Airlines Buka Rute Jakarta Shenzhen dan Guangzhou dari Bandara Soetta
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Fun
Pilihan Asik Short Escape di PIK, Liburan Panjang Tetap Seru Tanpa Harus Keluar Jakarta
Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) menawarkan banyak pilihan lokasi berlibur singkat tanpa harus bepergian terlalu jauh, tetapi tetap seru dan asik.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Pilihan Asik Short Escape di PIK, Liburan Panjang Tetap Seru Tanpa Harus Keluar Jakarta
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Bagikan